MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com – Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (23/10/2019) kembali menyidangkan kasus narkoba agenda pembacaan putusan dengan terdakwa Saiful Huda (38), warga RT 02 RW 03 Desa Kenanten, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto. Ia divonis hakim dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 800.000.000, subsider 6 bulan.
Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim, tak lama kemudian terdakwa yang wajahnya terliha tegang itu meyampaikan kata banding. "Kami mengajukan banding yang mulia pada Selasa depan," terang terdakwa Saiful. Sementara pihak JPU menyatakan masih pikir- pikir.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Sidang kasus narkotika jenis sabu itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Waloyo Tjahyono, S.H., M.Hum didampingi hakim anggota Bambang Priyono, S.H. dan Andi Naimmi, S.H. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU Khrisna Lintang Satrio Nugroho, S.H. yang menuntutnya 1 tahun penjara.
Padahal, vonis yang hakim jatuhkan kepada terdakwa Saiful Huda (38) juga mendapat pengurangan masa penahanan dari vonis itu. Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari terdakwa berupa: 5 paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu.
Satu butir narkotika jenis ekstasi dan satu ponsel merk Nokia warna hitam itu ikut dihadirkan JPU ke persidangan, sehingga akhirnya dalam sidang vonis tersebut oleh hakim, barang haram tersebut dinyatakan dirampas negara untuk dimusnahkan. (gus/dur)
Baca Juga: BNNK Mojokerto Bantah Penangkapan 2 Pengguna Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News