JAKARTA(BangsaOnline) Gerindra akan mengambil langkah tegas terkait ditangkapnya KH Fuad Amin
oleh KPK atas dugaan penerimaan suap. Mengaku belum mendapatkan
konfirmasi langsung, partai ini akan menjatuhkan sanksi pemecatan bila
mendapatkan informasi akurat bahwa memang benar Fuad yang ditangkap KPK.
"Informasi
tertangkapnya pimpinan DPRD Kabupaten Bangkalan Jawa Timur yang
berinisial FA sungguh sangat mengejutkan kami. Kami khawatir jika FA
yang ditangkap itu adalah kader kami yang sekaligus Ketua DPC Partai
Gerindra Kabupaten Bangkalan yang pada Pileg kemarin terpilih sebagai
anggota DPRD," ujar anggota Dewan Pembina Gerindra Dasco Ahmad dalam
pernyataannya, Selasa (2/12/2014).
Gerindra saat ini, kata Dasco,
masih menunggu informasi lebih detail dari KPK tentang siapa FA
tersebut dan dalam konteks apa dia ditangkap. Mereka akan mengutus salah
satu pengurus DPP untuk secara resmi mengecek langsung informasi
penangkapan tersebut ke KPK.
"Jika benar FA yang ditangkap KPK
itu adalah kader Gerindra maka tidak ada ampun, dia akan segera dijatuhi
sanksi pemecatan sebagai anggota Partai Gerindra begitu KPK menetapkan
status tersangka kepadanya," ujar pria yang juga menjabat sebagai
anggota DPR Komisi III ini.
"Konsekuensinya status keanggotaannya
di DPRD juga akan gugur. UU MD3 secara tegas mengatur bahwa setiap
anggota legislatif yang dipecat oleh partainya maka secara otomatis akan
kehilangan status keanggotaannya di DPRD," sambung Dasco.
Langkah
yang akan ditempuh itu, kata Dasco, terkait dengan sikap Ketum yang
juga Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto yang berulang kali
mengingatkan kepada kader Gerindra bahwa partai akan bersikap sangat
tegas jika ada kader yang terjerat kasus korupsi. Hanya ada satu opsi
bagi mereka yang korupsi, yaitu dipecat dengan tidak hormat. Khusus
untuk anggota legislatif baik di tingkat pusat, tingkat provinsi maupun
tingkat Kabupaten atau Kota, mereka juga terikat dengan pakta integritas
yang ditandatangani pada saat pendaftaran sebagai caleg dahulu.
"Isi
Pakta integritas tersebut adalah kesiapan untuk dipecat dengan tidak
hormat jika terjerat kasus korupsi dan sudah ditetapkan sebagai
tersangka. Kami merasa tidak perlu menunggu sampai kasus ini berkekuatan
hukum tetap untuk menjatuhkan sanksi, namun jika kelak di pengadilan
dia tidak terbukti bersalah maka namanya akan direhabilitasi dan status
keangotaannya akan dipulihkan," ujar Dasco.
Dalam waktu dekat
Majelis Etik dan Kehormatan Partai Gerindra akan menggelar sidang
terkait kasus ini. "Sesuai Anggaran Dasar Partai Gerindra penjatuhan
sanksi pemecatan adalah kewenangan Majelis Etik dan Kehormatan," ujar
Dasco.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News