Wakili Bupati di Paripurna Interpelasi, Begini Penjelasan Sekda Pasuruan Soal Tahapan Pilkades

Wakili Bupati di Paripurna Interpelasi, Begini Penjelasan Sekda Pasuruan Soal Tahapan Pilkades

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang paripurna dengan agenda penjelasan Bupati Pasuruan atas penyampaian interpelasi tentang pelaksanaan Pilkades serentak akhirnya digelar Senin (18/11) kemarin. Dalam kesempatan ini, Bupati Pasuruan diwakili Sekda Agus Sutidaji, S.H., M.Si.

Tampak hadir pula beberapa OPD terkait seperti DPMD, Bagian Hukum, Bagian Kerja Sama, dan BKD.

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih

Ada beberapa poin penting jawaban yang disampaikan Sekda terkait tahapan Pilkades serentak, di antaranya soal legalitas administrasi. Kemudian, juga kerja sama antara Pemkab Pasuruan dengan UB Malang untuk pendampingan uji akademik, anggaran pendampingan yang didanai dari APBD, juga soal bakal calon yang tidak lulus tes akademik bisa mengajukan keberatan maksimal 5 hari setelah pengumuman hasil ujian akademik.

Pemkab Pasuruan mengklaim telah melaksanakan Permendagri no 112 /2014 tentang Pilkades tentang pemilihan kepala desa, bahwa yang dimaksud dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan pasal 21 huruf m, Perda no 6 tahun 2015 yang diubah dengan perda no 2 tahun 2019 bahwa bakal calon harus memenuhi persyaratan uji akademik.

"Mohon kiranya ini tidak diartikan bahwa apabila terdapat 2 bakal calon kepala desa dan maksimal 5 orang kepala desa langsung ditetapkan sebagai calon kepala desa," jelas Agus Sutiadji.

Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat

Terkait dengan syarat bakal calon dapat membaca kitab suci sesuai agama yang dianutnya, yang diatur dalam pasal 46 huruf p Perda no 1 tahun 2017 tentang pemerintahan desa dan syarat lulus ujian akademik yang dilakukan oleh panitia kabupaten, Sekda menjelaskan bahwa sesuai dengan no. 6 tahun 2014 tentang desa, maka pemkab dapat menambahkan syarat lain karena dianggap perlu sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat sehingga melahirkan kepala desa yang kompetensi (pengetahuan umum dan dan teknis pemerintahan).

Di akhir sambutan, sekda menjelaskan bahwa polemik Pilkades serentak di Kabupaten Pasuruan juga sudah dikonsultasikan secara tertulis kepada Mendagri. Dari hasil konsultasi diperoleh jawaban bahwa pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Pasuruan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Pemkab Pasuruan juga membuka diri untuk menerima saran, kritik, dan masukan yang konstruktif untuk perbaikan pelaksanaan tahapan Pilkades guna membangun Kabupaten Pasuruan yang maslahat, sejahtera, dan berdaya saing," tutupnya. (bib/par/ian)       

Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Rumah Panitia Pilkades Dibondet Orang Tak Dikenal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO