SURABAYA (BangsaOnline) - DPRD Propinsi Jawa Timur mendukung kebijakan Gubernur Jatim, Soekarwo untuk tidak merekrut atau memperpanjang Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada tahun 2015. Mengingat jumlah PTT dilingkup Pemprov Jatim saat ini cukup besar dan justru membebani APBD Jatim. Disisi lain dengan besarnya jumlah tenaga kontrak justru membuat Pegawai Negeri Sipil (PNS) malas.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im mengaku dirinya tidak tahu persis berapa jumlah PTT dilingkup Pemprov Jatim saat ini. Namun terlepas dari itu semua, pihanya mendukung penuh kebijakan gubernur untuk membatasi atau bahkan tidak melakukan rekrutmen PTT pada tahun 2015 dengan alasan efisiensi anggaran. Selanjutnya, kedepan dilakukan penataan ditiap-tiap Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) dilingkup Pemprov Jatim.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
‘’Secara pribadi saya mendukung penuh kebijakan gubernur tersebut. Yang terpentingsetelah ada kebijakan tersebutharus dibarengi dengan penataan personel. Dengan begitu nantinya diketahui SKPD mana yang memang benar-benar membutuhkan tenaga kontrak,’’tegas politisi PAN itu, kemarin.
Senada dengan Suli Da’im koleganya di Komisi E, Herry Prasetyo juga mendukung penuh kebijakan tersebut dengan alasan efisiensi anggaran plus dikaitkan dengan penggajian para tenaga PTT.
‘’Kita khan tahu UMK di Surabaya cukup besar yaitu mencapai Rp2,71 juta/bulan. Kalaupun kemudian pemprov tidak bisa menggaji sebesar itu, dikhawatirkan akan timbul gelombang unjukrasa dan ini akan membuat preseden buruk di pemerintahan, selain untuk efisiensi APBD Jatim. Karenanya saya mendukung kebijakan gubernur tersebut,’’tambah Herry dengan mimik serius.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo masih enggan berkomentar, alasannya dirinya belum mengetahu dasar dalam mengambil kebijakan yang dilakukan oleh gubernur Jatim.
‘’Untuk saat ini saya tidak bisa berkomentar, karena saya belum tahu secara pasti dasar gubernur mengambil kebijakan tersebut. Saya khawatir kalau saya berkomentar sekarang salah. Untuk itu kita tunggu tanggal 10 Desember saat kami memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pak Akmal untuk menjelaskan dasar dari penghentian rekrutmen PTT dilingkup pemprov,’’papar politisi Partai Golkar ini.
Seperti diketahui, Gubernur Jatim meminta BKD Jatim untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Kepala SKPD nomor 810/7086/212.3/2014 perihal penilaian PTT tahun 2014 dan larangan pengangkatan PTT di tahun 2015. Tujuannya untuk melakukan penataan seluruh PTT yang ada di Pemprov Jatim, apakah sudah sesuai dengan kebutuhan atauhanya sebatas pengngkatan kerja.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
‘’Dalam surat itu juga dijelaskan PTT yang sudah habis masa kerjanya tidak boleh diperpanjang masa kerjanya dan dilarang mengganti PTT baru. Bagi SKPD yang akan mengambil formulir penilaian PTT bisa mendowload di website BKD Jatim,’’tegas Akmal.
Saat ini, tambah Akmal, BKD Jatim tengah melakukan verifikasi terhadap semua PTT. Jika PTT tersebut tidak memiliki kompetensi khusus dan tidak sangat dibutuhkan akan diputus kontraknya. Sedang kan yang tenaganya masih dibutuhkan akan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
‘’Sekarang tenaga PTT di pemprov sekitar 7 ribu orang yang tersebar di seluruh SKPD. Saya tidak mengetahui berada PTT di setiap SKPD. Makanya kita lakukan cek ulang, jika tidak sesuai kebutuhannya ya tidak diperpanjang lagi. Ini perintah pak gubernur, jadi harus dilaksanakan dengan baik,’’ungkapnya.
Baca Juga: Pj. Gubernur Adhy Optimis Sinergi Eksekutif-Legislatif Wujudkan Jatim Lebih Maju dan Sejahtera
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News