Ini Pesan Dirkrimsus Polda Jatim Soal Illegal Fishing

Ini Pesan Dirkrimsus Polda Jatim Soal Illegal Fishing Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arief Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol F. Barung Mangera saat ungkap kasus, Selasa (3/12).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mengambil benih lopster secara ilegal bisa merusak ekosistem. Hal ini disampaikan Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, S.H., S.I.K., M.H. saat melaksanakan konferensi pers ungkap kasus tindak pidana perikanan yaitu menjual baby secara ilegal, Senin (2/12).

"Mengambil benih yang kemudian itu memang diidentifikasi secara peraturan tidak boleh. Dari ukuran 200 gram ke bawah jelas akan merusak ekosistem lingkungan dalam konteks sumber alam hayati," kata Gidion didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol F. Barung Mangera bersama Balai KIPM Surabaya I Wiwit S, Hendri G, dan Fathur Rohman.

Gidion Arief menambahkan, illegal fishing ini melanggar Permen dan Undang-Undang perikanan. "Terkait pelanggaran benih , pelanggaran Permen no 56 tahun 2016. Di situ adanya pelarangan untuk komoditi kepiting dan rajungan yang di bawah 200 gram. Jadi ini melanggar Permen dan juga melanggar UU Perikanan no 45 tahun 2009," imbuhnya.

Sebelumnya, pada bulan November, Polda Jatim kembali gagalkan ekspor benih yang akan dikirim ke Vietnam melalui Singapura dan berhasil mengamankan 3 tersangka beserta barang bukti. Yakni, 10.278 ekor terdiri dari 7.300 ekor benih jenis pasir dan 2.978 ekor benih jenis mutiara yang ditaksir senilai Rp 1,5 miliar. (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO