SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mengambil benih lopster secara ilegal bisa merusak ekosistem. Hal ini disampaikan Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, S.H., S.I.K., M.H. saat melaksanakan konferensi pers ungkap kasus tindak pidana perikanan yaitu menjual baby lobster secara ilegal, Senin (2/12).
"Mengambil benih lobster yang kemudian itu memang diidentifikasi secara peraturan tidak boleh. Dari ukuran 200 gram ke bawah jelas akan merusak ekosistem lingkungan dalam konteks sumber alam hayati," kata Gidion didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol F. Barung Mangera bersama Balai KIPM Surabaya I Wiwit S, Hendri G, dan Fathur Rohman.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
Gidion Arief menambahkan, illegal fishing ini melanggar Permen dan Undang-Undang perikanan. "Terkait pelanggaran benih lobster, pelanggaran Permen no 56 tahun 2016. Di situ adanya pelarangan untuk komoditi lobster kepiting dan rajungan yang di bawah 200 gram. Jadi ini melanggar Permen dan juga melanggar UU Perikanan no 45 tahun 2009," imbuhnya.
Sebelumnya, pada bulan November, Polda Jatim kembali gagalkan ekspor benih lobster yang akan dikirim ke Vietnam melalui Singapura dan berhasil mengamankan 3 tersangka beserta barang bukti. Yakni, 10.278 ekor terdiri dari 7.300 ekor benih lobster jenis pasir dan 2.978 ekor benih lobster jenis mutiara yang ditaksir senilai Rp 1,5 miliar. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News