BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang terletak di Desa Buluh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan hingga tahun 2019 belum bisa direalisasikan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Hadari mengatakan, standar minimal TPA Kabupaten adalah 5 hektare. Sedangkan Bangkalan hanya 2,3 hektare dan telah digunakan sejak tahun 2005. "Jadi sekitar 14 tahun sudah terpakai dan satu-satunya yang kita punya," jelas Hadari
Baca Juga: DLH Bangkalan: Produksi Sampah Capai 36 Ribu Ton pada 2023
Menurut Hadari, salah satu syarat mutlak lokasi TPA dari pusat produksi sampah, berjarak tidak boleh lebih 2,5 kilometer. Sedangkan di Bangkalan yang berpotensi menjadi TPA yakni Kecamatan Kamal, Socah, Burneh, Arosbaya, dan Tanah Merah.
"Sebenarnya di Desa Buluh Kecamatan Socah ini masih memungkin untuk geografinya. Jadi kita tidak perlu untuk membuat dokumen baru," tegas Hadari
Menanggapi masalah ini, Anggota Komisi C DPRD Musawwir mengatakan bahwa pembebasan lahan untuk daerah lain sejak beberapa tahun lalu sudah diupayakan, namun belum bisa terealisasi.
Baca Juga: DLH Bangkalan: RDU dan TPS3R Tak Mampu Atasi Sampah di Perkotaan
Menurutnya, anggaran Rp. 13 miliar yang diajukan tidak pernah diserap, sehingga digunakan untuk anggaran lain yang lebih urgent. "Mudah mudahan dalam jangka panjang kita akan mengupayakan, selain di tempat ini akan ada tempat baru," jelasnya kepada media saat sidak ke TPA, Kamis (5/12/2019).
Selain itu, Musawwir berharap dengan banyaknya aktivis peduli sampah yang ikut bergabung, bisa menambah pemikiran baru agar TPA di Kecamatan Buluh bisa dapat dikelola dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Hal ini menjadi prioritas utama Komisi C agar dampak dari sampah ini tidak merugikan masyarakat. Apalagi dari bau tidak sedap yang ditimbulkan. Sehingga pemanfaatan sampah menjadi pupuk bisa menjadi salah satu solusi pemanfaatan sampah," pungkasnya. (ida/uzi)
Baca Juga: Ditolak dari 3 Lokasi, Sampah Tertimbun di Halaman Kantor DLH Bangkalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News