Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Bernilai Rp 1 Miliar

Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Bernilai Rp 1 Miliar Pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, memusnahkan barang bukti dari perkara kasus Narkotika serta Zat Adiktif lainnya yang telah disidangkan, Jum'at (06/12/19).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan selama enam bulan terakhir oleh pihak Kejari Jombang dari 121 perkara. Kegiatan itu dilakukan di halaman depan kantor Kejari, di Jalan Wahid Hasyim Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada pukul 10:00 WIB.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu

Adapun data barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu dengan berat 305,78 gram, pil extacy 96,35 gram, pil dobel L sebanyak 120.242 butir, dan 1 dos seperangkat alat hisap, serta 1 dos HP berbagai merek. Dengan nilai total ditafsir mencapai lebih dari 1 miliar rupiah.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam drum yang sudah disediakan. Untuk pil dobel L dan sabu dilarutkan ke dalam air. Sedangkan untuk ratusan ponsel sitaan, dihancurkan dengan cara dipalu kemudian di bakar.

Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, turut hadir Perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan Lapas, dan Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid, S.H. serta jajaran dan pegawai Kejari Jombang.

Kepala Kejari Jombang, Syafiruddin menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara narkotika dan zat adiktif lain yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) sejak enam bulan terakhir.

"Karena perkaranya sudah inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap), maka sesuai ketentuan barang buktinya harus dimusnahkan," ucapnya.

Baca Juga: 1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang

Dari beberapa perkara, lanjut Syafiruddin, di Jombang didominasi oleh kasus pil dobel L. Dari sekitar 60 terdakwa yang ditangani sudah ada yang divonis hukuman 14 tahun penjara.

"Peredaran pil dobel L ini sudah merasuk ke pelosok-pelosok Desa. Ada terdakwa sebagai pengedar yang sudah divonis hukuman 14 tahun," terangnya.

Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, sudah mengamankan enam anak di bawah umur yang jadi pengedar Narkoba. Pihaknya akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran Narkoba di Jombang.

Baca Juga: Polisi Sita Ratusan Butir Pil Dobel L dari 3 Pengedar di Jombang

"Peredaran pil dobel L sangat mendominasi di Jombang. Sebab, harganya murah dan bisa dijangkau siapa pun. Kami akan bekerja keras untuk memberantas Narkoba, semoga Jombang jadi lebih baik," pungkasnya. (jbg1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO