Melawan Petugas, ​2 Pelaku Curanmor di Kota Batu Dihadiahi Timah Panas

Melawan Petugas, ​2 Pelaku Curanmor di Kota Batu Dihadiahi Timah Panas Kedua pelaku dihadirkan dalam rilis pers ungkap kasus oleh Polres Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Dua orang pelaku pencuri sepeda motor yang beraksi di Jalan Samadi Gg 1 No 11, RT 3 RW 11 Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kota Batu Jawa Timur dihadiahi timah panas di kakinya oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Batu.

Mereka adalah Suyanto (23) alias Yanto asal Dusun Krajan, Desa Ampelsari, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan dan Suer (38) alias Iteng asal Dusun Kudu, Desa Tempuran, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Polres Batu Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Selama Dua Pekan

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK M.S mengatakan, dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat diamankan. Selain itu, keduanya adalah merupakan residivis dengan kasus yang sama di Kabupaten Pasuruan tahun 2011.

“Dua tersangka itu kemudian kembali beraksi di Kota Batu dan Kota Malang. Selama tahun 2019 berdasarkan pengakuan pelaku, kedua orang tersebut beraksi di empat TKP Kota Batu dan dua TKP di Kota Malang,” kata AKBP Harviadhi saat ditemui di Mapolres Batu, Senin (9/12).

Menurutnya, pada aksi terakhirnya keduanya mengambil satu unit motor Ninja milik E (40) di Jalan Samadi Kota Batu dan berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Batu.

Baca Juga: Penembak Tukang Bakso di Depan Kantor Kelurahan Temas Ditangkap

Penangkapan itu bermula dari hasil rekaman CCTV di TKP yang menunjukkan adanya dua orang pelaku yang melakukan tindak kejahatan. Satu orang mengendarai Honda CBR 150 menggunakan helm merek INK dan satu orang lainnya yang terlihat menuntun sepeda motor korban menggunakan jaket.

“Dengan ciri-ciri tersebut akhirnya polisi berhasil menangkapnya. Serta mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah kunci T, linggis,  1 unit sepeda motor Honda CBR 150, 2 buah celana, 2 buah jaket, 1 helm INK, dan rekaman CCTV,” ujar Harviadhi.

Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Baca Juga: Tekankan Netralitras di Pilkada 2024, Kapolres Batu Minta Anggotanya Tak Terlibat Politik Praktis

Sedang pengakuan tersangka kepada polisi, bahwa hasil curian motor itu dijual kepada penadah yang bernama Suhada asal Kabupaten Pasuruan. Hasil kejahatan itu satu sepeda motor dijual dengan harga Rp 7-11 juta. Saat ini penadah telah diamankan oleh Polres Pasuruan karena kasus narkotika.

Kapolres Batu juga mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaannya. Juga agar saling mengingatkan serta bersama-sama menjaga lingkungan agar tercipta lingkungan yang aman dan aman.

“Kami berharap masyarakat saling peduli dan mengingatkan serta bersama-sama menjaga kamtibmas di lingkungannya agar terciptanya lingkungan yang aman dan aman sehingga masyarakat bisa beristirahat dengan tenang,” pungkasnya.(asa/ian)

Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO