Tuntut Sekdes Gedangan Mundur, Ratusan Warga Geruduk Kantor Desa

Tuntut Sekdes Gedangan Mundur, Ratusan Warga Geruduk Kantor Desa Sejumlah warga membentangkan poster berisi tuntutan.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Ratusan warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, menggeruduk kantor Desa setempat. Mereka menuntut Sekretaris Desa (Sekdes) Gedangan turun dari jabatannya lantaran diduga menjual aset desa berupa tanah lahan pertanian milik Pemdes setempat.

Dengan membentangkan poster berisi tuntutan, beberapa massa aksi bergantian berorasi di halaman balai desa untuk menuntut Sekdes Gedangan dipecat.

Baca Juga: Jarang Ngantor, Kades Banjardowo Jombang Didemo Warga

Latif (55), salah satu warga serta pengunjuk rasa mengatakan bahwa Sekdes Gedangan diduga telah menjual tanah kas Desa ke pihak lain. Sementara, hasil penjualan tanah tersebut diduga lari ke kantong pribadi Sekdes.

"Kami meminta Carik (Sekdes) turun dari jabatannya, karena sudah menjual tanah kas desa," ucapnya saat ditanya awak media di lokasi unjuk rasa, Rabu (18/12/19).

Tak hanya itu, warga desa setempat juga mengeluhkan ulah nakal Sekdes yang memungut biaya pengurusan KTP, KK, maupun administrasi kependudukan lainnya.

Baca Juga: Ribuan Orang Tumpah Ruah Kunjungi Kenduren Wonosalam 2024

"Warga dikenai biaya jika mengurus sesuatu, seperti ngurus KTP dan KK. Ada yang dimintai hingga Rp 500 ribu. Satu huruf itu minta ganti Rp 500, dua huruf Rp 1.000," terang Latif.

Aksi unjuk rasa ratusan warga tersebut reda setelah Kades Gedangan, Sukarno menemui para massa aksi.

Sukarno meminta agar warganya kembali ke rumah. Masalah tuntutan itu akan dirapatkan oleh pemerintah desa dan BPD Gedangan untuk dibahas bersama.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Jatim Kunjungi Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Jombang

Sementara, Kades Gedangan menjelaskan bahwa tanah kas desa ini dijual Khoirul Warisin (Sekdes) dengan sistem sewa selama satu tahun. Tanah kas desa itu berupa lahan persawahan.

"Kalau dilihat dari kuitansi yang saya terima, tanah kas desa itu dijual ke Jairi warga setempat dengan harga Rp 30 juta. Tanah itu dijual antara bulan Oktober dan November 2019, selama satu tahun," terang Sukarno.

Namun hingga saat ini, Sukarno tidak mengetahui uang hasil penjualan tanah kas desa tersebut dikantongi siapa. Ia hanya memastikan tidak ada uang masuk ke kas desa.

Baca Juga: Kantor Desa Ngudirejo Jombang Terbakar, 5 Ruangan Hangus

Menurut Sukarno, mekanisme penjualan tanah kas desa harus melalui musyawarah atau persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, apa yang dilakukan oleh sekdesnya itu tidak melalui mekanisme yang seharusnya.

"Harus mengetahui BPD. Jual beli sewa tanah kas desa itu harus masuk ke rekening kas desa, alokasinya untuk tambahan tunjangan perangkat desa. Jadi harus dirapatkan dulu dengan BPD, agar perangkat desa itu terkontrol menjualnya," bebernya.

Untuk menyelidiki uang hasil penjualan tanah kas desa ini, Kades Gedangan menyerahkan sepenuhnya ke pihak BPD. Ia akan fokus ke pelayanan desa.

Baca Juga: Tuntut Jabatan 9 Tahun, Ratusan Kades di Jombang Unjuk Rasa ke Jakarta

"Nanti BPD saja yang jalan, domainnya bukan di kami. Kami di pemerintahan biar ngurus pelayanan saja," pungkas Sukarno. (jbg1/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO