TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menemukan tambang pasir ilegal seluas kurang lebih 5 sampai 6 hektare di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar saat sidak tambang pada beberapa hari yang lalu.
Sekretaris Komisi III DPRD Tuban, H Rasmani saat dihubungi Rabu (18/12) mengatakan, tambang tak berizin tersebut dapat membuat kondisi alam semakin rusak.
Baca Juga: Keluarga Korban Laka Tambang di Tuban Tak Menuntut dan Terima Santunan
Meski sebagian masyarakat diuntungkan, menurutnya lebih banyak warga yang dirugikan dengan rusaknya alam tanpa adanya kompensasi.
"Sedangkan desa secara lembaga tidak berani meminta apa-apa pada penambang, karena secara hukum itu ilegal," paparnya.
Rasmani menyebutkan, secara umum tambang di Tuban masih banyak yang belum berizin. Hal itu disebabkan kebijakan pengurusan izin yang ditarik ke provinsi. Hal ini membuat pengusaha merasa sulit dan ribet dan alasan perut, sehingga terjadilah tambang ilegal.
Baca Juga: Ini Kata Komisi I DPRD Tuban saat Tinjau Jalan Desa Leran Wetan yang Rusak Akibat Kendaraan Tambang
"Kami minta pemerintah daerah dan pemprov segera menindaklanjuti ini," tegasnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News