GRESIK (BangsaOnline) - Janji Dishub (Dinas Perhubungan) akan menindak tegas kendaraan, baik
roda 4 maupun roda 2 yang parkir di KTL (Kawasan Tertib Lalu Lintas),
bukan gertak sambal. Tadi siang (12/12), SKPD (Satuan Kerja Perangkat
Daerah) yang dipimpin oleh Kepala Dishub, Andhy Hendro Wijaya ini, mulai membuktikan dengan
menggembosi kendaraan yang parkir di KTL.
Razia
kendaraan yang parkir di KTL kali ini dipusatkan di sepanjang Jalan
RA Kartini. Tepatnya, di depan sarana perbelanjaan dan bank. Razia
tersebut membuat penguna jalan yang parkir di KTL kalang kabut. Pemilik kendaraan yang
mengetahui kendaraannya akan digembosi oleh petugas Dishub langsung
buru-buru mengamankan kendaraannya.
Beberapa
pemilik kendaraan yang tidak sempat mengamankan kendaraannya harus merelakan bannya kempes. Diantara mobil yang digembosi
adalah mobil Hyundai W-777-NP milik H Kasiadi, warga Dahanrejo
Kecamatan Kebomas. Dua ban bagian kanan kendaraan tersebut digembosi
petugas hingga angin ban habis. Beruntung, tidak jauh dari lokasi parkir
mobil ada tukang pompa ban. Kasiadi kemudian menambah angin ban
kendaraannya.
"Tidak ada masalah mas ban kendaraannya saya dikempesi,
karena kendaraan saya parkir di tempat terlarang", katanya.
Menurut
Kasiadi, dirinya saat kejadian sedang mengambil uang di bank. Karena
itu, dirinya tidak tahu kalau ban mobilnya digembosi petugas Dishub,
karena parkir di lokasi KTL.
Baca Juga: Puluhan Ribu Jemaah Hadiri Haul Alhabib Abu Bakar Assegaf ke-69 di Masjid Jamik Gresik
"Saya parkir di KTL karena tidak ada tempat parkir lagi," ungkapnya.
Dia mengaku mendukung langkah Dishub yang menertibkan kendaraan yang parkir di KTL. Namun, dia meminta razia tersebut jangan sampai tebang pilih. Artinya, hanya kendaraan yang parkir di KTL-KTL tertentu yang ditertibkan. Sedangkan di KTL lain tidak dilakukan hal serupa.
"Kami
para nasabah bank ini berharap bisa parkir enak dan tidak di tempat
terlarang, pihak bank harus menyediakan areal parkir yang memadahi", pintanya.
Sementara
Kepala Dishub (Dinas Perhubungan) Andhy Hendro Wijaya, didampingi Kasi
Dalops, Heri mengatakan, razia kendaraan yang parkir di KTL tersebut
menindaklanjuti adanya larangan parkir di Kawasan Tertib Lalu lintas
(KTL) yang diatur dalam Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 5 Tahun
2011, tentang Kawasan Tertib Lalu lintas.
Baca Juga: Kesal Truk Pemuat Tambang Tak Taat Aturan, HMI Gresik Demo Dishub
"Karena Perbupnya berbunyi
seperti itu, ya kami tindak kendaraan yang parkir di KTL," kata
mantan Asisten II Setkab ini.
Menurut Andhy, di
Kabupaten Gresik ada beberapa titik yang masuk KTL dan sudah dipasang
rambu KTL oleh Dishub. Titik-titik itu di ntaranya, di bahu jalan di
sepanjang Jalan RA Kartini, Kebomas, Jalan Raya Veteran Kebomas, Jalan
Raya Roomo Manyar dan Jalan Usman Sadar Gresik.
"Kami akan secara bertahap menertibkan kendaraan yang parkir di kawasan-kawasan tersebut", jelasnya.
Andhy mengaku memahami masih banyak pemilik kendaraan yang masih parkir di KTL. Hal itu disebabkan beberapa faktor. Diantaranya, ketidaktahuan pemilik kendaraan dan tidak adanya areal parkir memadahi yang disediakan oleh pemilik usaha.
Baca Juga: Pemkab Gresik Kembali Gelar Mudik Gratis Lebaran 1445 H, ini Jadwal dan Cara Daftarnya
"Kami menghimbau kepada pemilik usaha yang berada di jalan-jalan protokol yang masuk KTL menyediakan lahan parkir yang memadahi" pintanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News