Transaksi Upal di Warung Kopi, Residivis Ini Diciduk Polisi

Transaksi Upal di Warung Kopi, Residivis Ini Diciduk Polisi Dua tersangka pengedar upal saat diinterogasi Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Seorang residivis pengedar uang palsu (upal) berhasil diringkus oleh jajaran Resmob Polres Jember ketika sedang melakukan transaksi di warung kopi pinggir jalan Desa Tanjungsari, Kecamatan Wuluhan, Jember, Jawa Timur, Jumat (3/1/2020) kemarin. Dari penangkapan tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti upal senilai Rp 1,5 juta berjumlah 30 lembar pecahan 50 ribuan.

Dua tersangka berhasil diamankan polisi, sementara seorang lagi yang mengirimkan upal tersebut ke Jember, masuk dalam DPO Polres Jember.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pemalsuan Uang Senilai Rp22 Miliar

"Kami berhasil mengamankan dua tersangka, yakni M (Muhlis, red) dan P (Ponaji, red), yang melakukan transaksi upal senilai Rp 1,5 juta, berupa 30 lembar pecahan 50 ribuan," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat rilis di Mapolres Jember, Senin (6/1/2020) siang.

Alfian menjelaskan, tersangka Muhlis (39) yang juga seorang residivis kasus peredaran upal, memesan uang palsu itu dari mantan temannya di Lapas Bali untuk kasus yang sama, senilai Rp 1,5 juta.

Kemudian tersangka yang warga Dusun Sumberejo, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan ini menawarkan kepada temannya Ponaji (43) warga Dusun Kebon Sadeng, Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, tentang upal tersebut.

Baca Juga: Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas

"Tetapi dengan membeli upal senilai Rp 1,5 juta itu, seharga Rp 750 ribu. Keuntungan yang didapat M ini kurang lebih Rp 250 ribu. Sedangkan Rp 500 ribunya ditransfer ke tersangka AM (Adi Mansyur) yang mengirimkan upal itu. Tapi tersangka AM ini masih DPO di Lapas Bali," jelasnya.

Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan saat keduanya sedang bertransaksi di sebuah warung kopi. Dari pengakuan tersangka, nantinya upal itu akan diedarkan untuk digunakan membeli kebutuhan sehari-hari.

"Tetapi berhasil kami tangkap dan nantinya terhadap kedua tersangka akan dikenai pasal 36 UU KUHP Pasal 27 tahun 2011 dengan ancaman 15 tahun," tegasnya.

Baca Juga: Penjual Ayam Potong asal Malang Nekat Cetak Uang Palsu, Terinsipirasi dari TV dan Medsos

"Dari ungkap peredaran upal ini, kami mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati, karena tidak menutup kemungkinan, peredaran upal ini nantinya juga akan dilakukan pada pilkada 2020 ini," imbuhnya. (ata/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO