BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama Polisi Hutan (Polhut) Perum Perhutani berhasil mengungkap 4 kasus pencurian kayu di kawasan hutan milik Perhutani wilayah selatan. Dari pengungkapan kasus itu, 6 tersangka diamankan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menerangkan bahwa 6 tersangka itu adalah Danarto, Meseno, Boiman, Saenal, Imam, dan Bagus. Mereka diamankan beserta barang buktinya.
Baca Juga: Penebangan Pohon di Sumber Air Kediri Marak, Pelaku Bisa Dipidanakan
"Dalam pengungkapan kasus illegal logging, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti dari tangan tersangka berupa 43 kayu jati, 2 unit truk, 1 unit grandong yang sudah dimodifikasi (dibuatkan bak truk), 1 unit geraji mesin,1 unit kapak, dan 4 unit sepeda gayung," terang Arman saat jumpa pers di mako Polresta Banyuwangi.
Perwira dengan pangkat melati tiga di pundaknya ini juga membeberkan TKP pengambilan kayu masing-masing tersangka. Tersangka Danarto berada di kawasan hutan milik perhutani di petak 72 G RPH Karetan Kecamatan Purwoharjo dengan BB 4 glondong jati. Sedangkan Meseno dan Boiman TKP berada di petak 54 B RPH Senepoutara Kecamatan Siliragung dengan BB 26 glondong jati.
"TKP Saenal berada di petak 16 B RPH pecemengan Desa Buluagung Kecamatan Siliragung BB 3 glondong jati. Terakhir, TKP Imam dan Bagus berada di jalan umum Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran dengan BB 10 glondong jati," bebernya di hadapan awak media.
Baca Juga: Kuasa Hukum Tersangka Pencuri Kayu Sonokeling di Pasuruan Ungkap Dalang Aksi Penebangan
Untuk mempertanggungjawabkan kasus ini, para tersangka dijerat dengan UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 83 ayat 1, Pasal 12 huruf e.
"Yang dikarenakan para tersangka sudah mengangkut, menguasai atau memiliki kayu jati yang tidak dilengkapi dokumen yang sah dari hasil hutan, tersangka dikenakan hukuman 6 tahun penjara," tegasnya. (gda/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News