BangsaOnline-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan memiskinkan tersangka
kasus dugaan suap jual beli gas pasokan gas untuk PLTG di Bangkalan,
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.
Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto menegaskan pihaknya akan terus memburu pundi-pundi harta
milik Fuad yang dicurigai berasal dari hasil tindak pidana korupsi
selama menjabat sebagai pejabat negara. Perburuan akan dilakukan baik
yang ada dalam negari, luar negeri, maupun dalam penguasaan keluarga
Fuad.
"Fuad Amin memang yang agak beda itu kekayaannya dahsyat
luar biasa. Kalau yang saya sudah dengar informasinya (dari penyidik)
kekayaan Fuad cukup banyak, terutama aset-aset rumah," kata Bambang
kepada wartawan usai mengikuti acara 'Dermokrasi Tanpa Korupsi' di
Museum Nasional, Jakarta, Minggu (14/10).
Sejauh ini, lanjut
Bambang, sudah beberapa aset milik politikus Partai Gerindra itu disita
penyidik. Ia yakin jumlahnya terus bertambah. Bila terpenuhi
unsur-unsurnya, Fuad juga akan ditetapkan sebagai tersangka pencucian
uang.
"Memang ada cukup banyak harta disita yang diduga milik
Fuad. Kami juga sedang menunggu teman-teman penyidik apakah ingin
mengembangkan kasus ini atau tidak," terangnya.
Bambang sendiri
tak mempersoalkan jika Fuad tak kooperatif menjalani proses hukum yang
ada. Yang utama, tegas dia, pemiskinan seorang pelaku korupsi harus
terus direalisasikan.
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap
Presiden Direktur PT Media Karya Sentosa (PT MKS) Sardjono, Senin
(15/12). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait proses penyidikan suap
jual beli gas pasokan gas alam di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Dalam
perkara yang sama, penyidik KPK juga memanggil Pribadi Wardojo selaku
GM unit pengolahan PT Media Karya Sentosa. Dua Direktur PT MKS, Sunaryo
Suhadi dan Achmad Harijanto juga diagendakan penyidik KPK untuk
diperiksa sebagai saksi.
Tak hanya itu, mantan Dirut PD Sumber
Daya, Abdul Hakim juga dipanggil penyidik KPK. Tersangka kasus ini yakni
Antonio Bambang Djatmiko selaku Direktur PT Media Karya Sentosa (PT
MKS) juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Rauf.
KPK
sebelumnya resmi menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron,
Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa,
Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap
terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili
Timur, Bangkalan.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima
suap. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12
huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHPidana.
Sementara Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.
Dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1
huruf b serta Pasal 13 UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terkait
penahanan, Fuad Amin Imron dan Rauf dijebloskan ke Rumah Tahanan
(Rutan) POMDAM Jaya Guntur Jakarta Selatan. Sementara Antonio Bambang
Djatmiko ditahan di Rutan KPK. Sementara itu, KPK menyerahkan oknum TNI
Angkatan Laut berinisial DRM dengan pangkat Kopral Satu yang turut
diamankan dalam penangkapan ke pihak Polisi Militer Angkatan Laut (POM
AL).
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News