JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kasus hilangnya nyawa seseorang akibat kelalaian yang dialami Muhammad Erfan (30) warga Dusun Malangsari, Desa Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, saat membeli senapan angin, ditindaklanjuti polisi dengan memeriksa izin yang dimiliki penjual dan para rekan korban. Pasalnya sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perkap), kepemilikan senjata ataupun jual beli juga harus memiliki izin registrasi dan lapor ke Polsek setempat.
"Untuk saudara Mashuda (penjual senapan angin) akan kita dalami terkait izin kepemilikan dan juga jual belinya. Karena negara kita adalah negara hukum," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat press release di Mapolres Jember, Selasa (14/1/2020) siang.
Baca Juga: Dua dari Empat Pria yang Pamerkan Senjata Api di Sidoarjo Ditangkap Polisi
Menurutnya, izin itu harus dipunyai, karena diketahui Mashuda sebagai penjual memiliki 3 senapan angin yang memang harus disertai kepemilikan izin.
"Terkait kasus ini, tidak ada unsur kesengajaan, tapi unsur kelalaian, karena korban juga rekannya yang lain ingin memiliki senapan angin ini untuk berburu," katanya.
Baca Juga: Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas
Dari mana asal senapan angin yang dijual oleh Mashuda itu, Mantan Kapolres Probolinggo itu mengungkapkan didapat dari luar Jember. Terkait harga jual senjata itu, sayangnya kapolres tak menyebut.
"Kalau info dari mana senapan angin itu? Mashuda beli dari Blitar. Tapi nantinya akan lebih kita dalami. Kepemilikan dan lainnya, harus punya izin. Karena itu sesuai dengan Perkap," tandasnya. (ata/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News