LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sedikitnya ada 25 orang Pegawai Kontrak (Pendamping) Program Keluarga Harapan (PKH) di Lamongan masih rangkap pekerjaan (double job). Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LSM) Tekstodama, Fauzi Nur Rofiq, Selasa (4/2).
Menurut Fauzi, pendamping PKH yang rangkap pekerjaan atau double job sangat tidak dibenarkan karena menyalahi aturan dan bertentangan dengan hukum.
Baca Juga: Di Pembekalan Pimpinan di Kementerian PPPA, Khofifah Ajak Maksimalkan Layanan PA hingga Pelosok
Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Kemensos Nomor 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, maka setiap pendamping PKH tidak diperbolehkan double job.
"Temuan kita ternyata masih ada 25 orang yang tersebar di sejumlah kecamatan di Lamongan. Dinsos harus tegas menyikapi hal ini, karena aturannya sudah jelas," ujarnya.
Diterangkan Fauzi, pegawai PKH di Lamongan ada yang mulai 2007, dan gajinya sekitar kurang lebih Rp 2 juta hingga sekarang kurang lebih Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Sosial ke PPKS Wilayah Kota Malang
"Kalau pilih salah satu, berarti tinggal ngalikan saja, dan itu harus dikembalikan. Ini sudah termasuk pidana, karena tahun 2017 sudah diingatkan dan dinsos sudah melakukan verifikasi mana yang rangkap akan disuruh mundur," terangnya.
Namun, tambah Fauzi, hingga saat ini masih ditemukan ada 25 orang yang merangkap sebagai perangkat desa, kasun, guru sertifikasi, juga TKSK.
"Ini sudah tidak bisa ditolerir. Ini peraturan dan harus ditegakkan karena peraturan itu mengandung hukum," jelasnya.
Baca Juga: Khofifah Blak-blakan Tak Setuju Jika Kemensos dan KemenPPA Digabung di Kabinet Prabowo-Gibran
Sementara Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lamongan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban. (qom/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News