Satlantas Polres Jombang Larang Kereta Kelinci Beroperasi

Satlantas Polres Jombang Larang Kereta Kelinci Beroperasi Anggota Satlantas Polres Jombang mulai menyosialisasikan larangan beroperasinya kereta kelinci. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Maraknya keberadaan kereta kelinci (odong-odong) yang kian menjamur serta beroperasi di jalan raya, mendapat tanggapan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres .

Kasatlantas Polres AKP A Risky Ferdian Caropeboka meminta agar pemilik kereta kelinci berhenti mengoperasikan keretanya lantaran berpotensi menyebabkan laka lantas. Hal tersebut juga melanggar UU No. 22 Tahun 2009 pasal 285 (2), serta melanggar pasal 227.

Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah

“Kami akan berikan imbauan pada pemlik kereta kelinci serta bengkel yang membuat agar tidak lagi mengoperasikannya dan merakit kereta lagi,” ucapnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jum’at (07/02).

(Kasatlantas Polres AKP A Risky Ferdian Caropeboka bersama anggota)

Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang

Mantan Kasatlantas Polres Kediri tersebut menambahkan, bahwa kereta kelinci ini bukan merupakan kendaran umum. Apalagi jika digunakan untuk mengangkut orang, maka sangat tidak dibenarkan. Untuk mengantisipasi adanya kecelakaan di jalan yang ditimbulkan oleh kereta kelinci, pihaknya akan melakukan sosialisasi.

“Kami sudah melakukan sosialisasi di beberapa tempat, seperti tadi yang dilakukan oleh anggota kami di wilayah Jogoroto. Kami juga sudah merencanakan akan mengumpulkan seluruh pemilik serta bengkel perakit kereta kelinci untuk diberikan imbauan,” tuturnya.

Baca Juga: Afvour Watudakon Jombang Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam

Risky menegaskan, tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap kereta kelinci yang masih beroperasi di jalan raya jika imbauan tersebut tak diindahkan. Sebab sudah tertuang dalam Undang-Undang tentang lalu lintas.

“Setelah ada imbauan dan tetap melanggar, maka akan kami kasih tindakan. Pada pasal 227 akan dikenakan pidana kurungan penjara maksimal 1 tahun, atau denda maksimal 24 juta rupiah,” pungkasnya. (aan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO