Kakak Beradik di Jombang ini Kompak Gagahi Dua Gadis MTs

Kakak Beradik di Jombang ini Kompak Gagahi Dua Gadis MTs Kakak beradik pelaku pemerkosaan. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kakak beradik di Jombang terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran melakukan pemerkosaan terhadap dua bocah yang masih di bawah umur.

Diketahui kedua palaku bernama WSC (21), serta adiknya ABS (18), asal Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam. Sedangkan korbannya masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Ngoro, Jombang.

Baca Juga: Kenalan Lewat Medsos, Pemuda di Jombang Setubuhi Gadis SMP

Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan memaparkan, perkenalan antara kedua pelaku dan korban melalui aplikasi Facebook. Kemudian kedua korban diajak ke kosan pelaku yang berada di Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang.

“Awalnya yang kenal dengan korban ini ABS. Sebelumnya, antara korban dan pelaku ini tak saling kenal, perkenalan mereka melalui medsos Facebook. Mereka kemudian janjian ketemu di alun-alun, kemudian kedua korban diajak ke kosan dan diperkosa,” ucapnya saat pers rilis di Mapolres Jombang, Rabu (12/02).

Baca Juga: FRMJ Demo, Kapolda Jatim Diminta Segera Tangkap Putra Kiai Tersangka Pencabulan di Jombang

Boby melanjutkan, dari keterangan pelaku ABS, karena korban ada dua gadis, ia kemudian memanggil kakaknya untuk melakukan pemerkosaan tersebut. Dengan dalih, nantinya korban akan dinikahi.

“Karena korbannya ada dua, sang adik memanggil kakaknya untuk bersama-sama melancarkan aksi bejat tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga: Diduga Perkosa Anaknya, Residivis di Jombang Ditangkap Polisi

Kasus persetubuhan yang dilakukan kedua pelaku ini akhirnya dilaporkan korban beserta orang tuanya ke pihak kepolisian pada 7 Februari 2020. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan kedua pelaku kakak beradik berhasil diamankan.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subside pasal 80 ayat (3) UU RI No 3 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2004, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Jombang. (aan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO