BLITAR, BANGSAONLINE.com - Heri Samsudin (28), warga Desa Temanggung Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar diamankan polisi. Dia kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan dobel L.
Rupanya barang terlarang yang diedarkan Heri ini merupakan warisan sang kakak bernama Sutris yang telah terlebih dahulu diciduk polisi. Sebelum diciduk polisi, Sutris menyimpan barang bukti sabu-sabu dan dobel L di kandang kambing.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
Mengetahui tempat penyimpanan stok sabu-sabu dan dobel L milik kakaknya, Heri lantas mengambil dan mengedarkannya. "Heri ini menjual sabu-sabu dan pil dobel L milik kakaknya yang sudah terlebih dahulu kami amankan," ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, Jumat (21/2).
Sementara berdasarkan pengakuan Heri, ia menjual kembali dagangan haram milik kakaknya karena merasa sayang jika sabu-sabu dan dobel L itu tak jadi uang. Padahal sebelumnya, ia pernah mendekam di penjara atas kasus yang sama.
"Sudah saya jual 7 poket sabunya. Kalau dobel L sudah saya jual 700 butir dan masih tersisa 400," kata Heri.
Baca Juga: Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota Positif Narkoba Usai Ungkap Peredaran Ganja 13 Kg
Heri menambahkan, kakaknya mendapatkan sabu-sabu dari jaringan Lapas Madiun. Sementara pil dobel L didapat dari jaringan antar kota di Jatim.
Selain mengamankan Heri, Polres Blitar Kota juga membekuk 9 tersangka lain dalam kasus peredaran narkotika. Para tersangka memiliki berbagai latar belakang.
Selain Heri, ada pula tersangka yang pekerjaan sehari-harinya seorang pencari nira kelapa. Ia mengaku baru kuat memanjat pohon kelapa jika sudah mengonsumsi dobel L. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah 18 poket sabu dengan berat total 8,53 gram. Dan pil dobel L sebanyak 1.830 butir.
Baca Juga: Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering
"Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 dan 36 tahun 2009 tentang narkoba dan kesehatan. Ancaman hukumannya bagi pengedar narkoba minimal 15 tahun penjara dan bagi pengedar okerbaya maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News