KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Ini peringatan bagi yang punya hobi jual beli binatang langka dan dilindungi. Gara-gara memperjualbelikan seekor Kukang jawa, dua pelaku masing-masing Joko Nurhadi warga Jalan Suropati 21 RT 04 RW 01 Desa Junrejo, Kota Batu, dan Sugianto warga Muharto, Kelurahan Kota Lama, Malang harus berurusan dengan pihak berwajib.
Menurut Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, kejadian ini bermula tanggal 19 Februari 2020 sekitar pukul 15.15 WIB. Saat itu Sugianto menawarkan hewan itu melalui media facebook dengan nama akun facebook “Jack Daniel”. Kemudian petugas yang menyamar sebagai pembeli melakukan komunikasi lewat komentar facebook dan berlanjut ke WhatsApp.
Baca Juga: Polres Batu Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Selama Dua Pekan
Setelah itu, antara Sugianto dengan pembeli terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 500.000. Selanjutnya, Sugianto menghubungi Joko Nurhadi menyuruh mengantarkan satwa jenis kukang tersebut ke pembeli yang ada di Kota Batu dengan upah sebesar Rp 100.000.
"Sebelum Joko Nurhadi mengambil kukang untuk diantarkan ke Batu, Sugianto telah mengingatkan bahwa Kukang itu merupakan hewan yang dilindungi dan dilarang diperjualbelikan. Namun, Joko Nurhadi tetap nekat mengantarkan hewan itu ke Batu," ujar Kapolres Batu didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim saat rilis pers, Jumat (21/2) di Mapolres Batu.
Begitu tersangka sampai di Jalan Patimura, depan MAN 1 Batu, sesudah melakukan transaksi jual beli, petugas yang menyamar sebagai pembeli langsung melakukan penangkapan kepada Joko Nurhadi.
Baca Juga: Penembak Tukang Bakso di Depan Kantor Kelurahan Temas Ditangkap
Menurut Joko Nurhadi, kukang itu dibelinya dari temannya di Blitar seharga Rp 250.000. Selain kukang, pihaknya juga memperjualbelikan kadal papua yang dibelinya dari Facebook seharga Rp 200.000.
Sementara itu, Hari Purnomo, S.P., M.Si, Kepala Resort Konservasi BKSDA Wilayah 22 Malang dikonfirmasi mengatakan, nantinya dua hewan itu akan direhabilitasi. Jika sifat liarnya tumbuh, nanti kukang jawa itu akan dikembalikan ke habitatnya. Sedangkan yang kadal Papua nantinya masih melihat situasi, apakah memang perlu dibawa ke Papua atau cukup di lembaga konservasi.
Hari juga mengimbau kepada masyarakat yang saat ini mengoleksi binatang yang dilindungi agar menyerahkannya ke BKSDA Malang. "Jangan sampai nantinya bisa dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem," pesannya.
Baca Juga: Tekankan Netralitras di Pilkada 2024, Kapolres Batu Minta Anggotanya Tak Terlibat Politik Praktis
Di akhir acara rilis, Hari Purnomo menerima penyerahan Kukang Jawa dan Kadal Papua dari Kapolres Batu untuk diobservasi dan dikembalikan ke habitatnya semula. (asa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News