BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 13 pengedar narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) yang menjadikan Kabupaten Blitar sebagai pasar berhasil diamankan. 13 tersangka ini diamankan bersama barang bukti pil dobel L, sabu-sabu dan sejumlah uang tunai.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, dari 13 pengedar itu satu di antaranya merupakan pegawai kontrak di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar. Pelaku berinisial RH (27) mengedarkan okerbaya jenis pil dobel L.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
"Salah satu tersangka yang kami amankan adalah pegawai kontrak DLH Kabupaten Blitar. Dia diketahui mengedarkan pil dobel L," jelas AKBP Ahmad Fanani, Selasa (3/3/2020).
AKBP Ahmad Fanani menambahkan, dari 12 kasus yang diungkap polisi, berhasil mengamankan 13 tersangka dengan barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 0,32 gram narkotika golongan I jenis sabu, dan 1.799 butir pil dobel L.
"Ada 13 tersangka yang kami amankan, dengan barang bukti 0,32 gram sabu dan ribuan butir pil dobel L," imbuhnya
Baca Juga: Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota Positif Narkoba Usai Ungkap Peredaran Ganja 13 Kg
Lebih lanjut, AKBP Ahmad Fanani yang pernah menjabat sebagai Kasubdit I Ditreskoba Polda Metro Jaya ini menegaskan tengah serius memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dengan target menekan peredaran narkotika di Kabupaten Blitar hingga zero percent.
Pengungkapan kasus di atas juga sebagai bentuk komitmen menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
"Perang terhadap narkoba akan terus kita lakukan, karena narkoba ini sangat merugikan. Kami akan rutin melakukan sosialisasi bahaya narkoba dan kami berharap adanya peran aktif masyarakat untuk ikut memerangi narkoba," tandasnya. (ina/rev)
Baca Juga: Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News