BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Masyarakat Bangkalan yang tergabung dalam Rumah Advokasi Rakyat (RAR) menutut Abdur Rasyid, Plt Direktur PDAM dicopot dari jabatannya. Mereka menilai pengangkatan Abdur Rasyid ilegal dan cacat hukum.
"Bahwa jabatan Pejabat (Plt) Direktur PDAM sudah 11 bulan menjabat, sedangkan di Perda nomor 6 tahun 2011 hanya 6 bulan bisa menjabat. Selain itu usia untuk Plt. dibatasi 55 tahun, sementara usia Abdur Rasyid 60 tahun," ucap Risang, Direktur RAR, Senin (9/3).
Baca Juga: Pegawai PUDAM Bangkalan Digerebek Suaminya saat Berduaan dengan PIL di Kamar Hotel
Menurut Risang, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 57 PP No. 54 Tahun 2017 dan Permendagri Pasal 56 No. 37 Tahun 2018, serta Pasal 12 No. 6 Tahun 2011.
"Pengangkatan Plt Abdur Rasyid adalah cacat hukum. Mau tunggu apa lagi pak Bupati," teriak Risang di depan kantor PDAM.
Risang mengancam akan menyegel kantor Direktur PDAM, jika bupati tidak segera mencopot Abdur Rasyid .
Baca Juga: 3 Hari Air PDAM Bangkalan Macet, Ribuan Pelanggan Panik
"Akibat pengangkatan Abdur Rasid, banyak pelayanan PDAM bagi masyarakat yang terbengkalai, seperti di Kecamatan Galis air PDAM dua hari mati, dua hari hidup. Sampai buat sumur, tapi tetap tidak tidak keluar air," ucapnya dalam orasi.
Sementara Plt Direktur Abdur Rasyid tidak ada di rungan. Massa hanya ditemui Subairi, Kabag Langganan. Subari mengaku tak bisa memberikan keterangan terkait pengangkatan Plt Direktur, karena merupakan wewenang bupati.
Subairi membenarkan kalau Plt Direktur Abdur Rasyid menjadi Plt sejak April 2019 sesuai Surat Keputasan (SK). (uzi/ian)
Baca Juga: Sjobirin Hasan Dirut PDAM Bangkalan, Ini Target 100 Hari sebagai Nahkoda Perumda Sumber Sejahtera
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News