Kejari Pacitan Ungkap Tindak Pidana Korupsi Proyek Parkir Pantai Klayar Senilai Rp 1 M

Kejari Pacitan Ungkap Tindak Pidana Korupsi Proyek Parkir Pantai Klayar Senilai Rp 1 M Kasie Pidsus Kejari Pacitan, Didit Agung Nugroho saat memberikan keterangan terkait korupsi proyek parkir Pantai Klayar, Senin (9/3/2020).

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan mengungkap adanya kasus penyelewangan proyek pembangunan lahan parkir di kawasan obyek wisata Pantai Klayar di Desa Sendang, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan.

Proyek senilai Rp 1 miliar pada tahun 2018 tersebut secara pekerjaan sudah selesai pada tengah bulan tahun 2019 lalu. Namun, kemudian Kejari Pacitan mencium indikasi adanya penyelewangan volume pembangunan yang berujung pada penyelidikan di akhir tahun 2019.

Baca Juga: Luncurkan Surat Perintah Pada Tim Penyidik, Kajari Pacitan Cium Kasus Dugaan Korupsi

"Iya kami temukan adanya pengurangan nilai volume proyek lahan parkir. Dan kita lakukan penyelidikan akhir tahun 2019 kemarin,” kata Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pacitan, Didit Agung Nugroho, Senin (9/3/2020) di Pacitan.

Atas adanya penyelewengan tersebut, Didit telah memeriksa tiga orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah seorang aparatur sipil Negara (ASN) dari Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Pacitan berinisial SN. Dua tersangka lainnya adalah pelaksana proyek asal Pacitan berinisial FJ dan BY.

Baca Juga: BPK Temukan Dugaan Penyelewengan Anggaran BBM di Sejumlah OPD Pemkab Pacitan

Didit mengungkapkan, akibat dari pengurangan volume proyek lahan parkir pantai klayar tersebut, negara mendapatkan kerugian senilai Rp 190 juta.

“Setelah melalui proses pemeriksaan tadi pagi (Senin, red), maka secara bukti sudah cukup, langsung kami tetapkan tiga orang menjadi tersangka, dan kemudian langsung kami titipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pacitan demi keamanan,” imbuh Kasi Intel kejari Pacitan Mirzantio Erdinanda.

Mirzantio mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (yun)

Baca Juga: Salah Seorang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KUPS Meninggal Dunia di RS dr Soetomo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO