PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemkab Pacitan bakal rumuskan penganggaran untuk penanganan coronavirus disease (covid-19).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro mengatakan pembahasan anggaran itu akan dilakukan secepatnya. "Kita masih akan bahas dengan anggota TAPD lainnya. Prinsipnya, pemkab sudah mempersiapkan mengenai penanganan coronavirus," kata Heru melalui ponselnya, Rabu (18/3).
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Soal sumber anggaran, Heru mengatakan bisa diambil dari dana bagi hasil. Baik dana alokasi umum (DAU) dana bagi hasil cukai dan tembakau, ataupun dana insentif daerah (DID). "Masih kita rumuskan. Kita juga akan koordinasi sama Dinas Kesehatan," tegas pria yang juga Ketua TAPD ini.
Perlu diketahui, bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan belanja untuk kesehatan yang telah ditetapkan dalam APBD dalam rangka mengantisipasi dan menangani wabah Covid-19. Kalau tidak, Menkeu akan memberikan sanksi berupa pemotongan DAU.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Pemerintah dapat menggunakan DBH cukai hasil tembakau (CHT), DBH Sumber Daya Alam (SDA) selain Kehutanan, DBH SDA Migas, DAU, dan DID tahun anggaran 2020 untuk menangani wabah covid-19.
Ditanya kemungkinan melakukan lockdown global seiring masifnya serangan virus corona, Sekda mengaku belum berencana melakukan kajian. Saat ini, ia masih melakukan koordinasi berkelanjutan pihak-pihak terkait.
"Kebijakan lockdown suatu daerah merupakan kewenangan mutlak dari pemerintah pusat. Kepala daerah tidak berhak melakukan local atau global lockdown," kata Heri.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Kepala Dinkes Jember Imbau Lansia Tidak Keluar Kota
"Lockdown memang perlu, namun jangan sampai memunculkan kepanikan masyarakat dan ketimpangan ekonomi. Karena ini pemerintah melalui UU Kekarantinaan Kesehataan menegaskan karantina wilayah atau yang sering disebut lockdown adalah kewenangan Pemerintah pusat/Menteri terkait," jelasnya.
"Bahkan pidana siap menanti bagi kepala daerah yang tergesa-gesa menetapkan lockdown tanpa persetujuan pemerintah pusat. Hukum pidana berlaku lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Sehingga UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai UU khusus sepanjang terdapat ketentuan pidana maka inilah yang diberlakukan," jelas Heru.
"Peraturan mengenai Kepala Daerah yang melakukan lockdown atas inisiatif sendiri akan terjerat pada Pasal 49 ayat 4 berbunyi, Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Sehingga setiap orang yang melanggar Pasal ini termasuk kepala daerah bisa dikenakan ketentuan pidana sesuai Pasal 93 yakni, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta," pungkas Heru.
Baca Juga: Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News