JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Hasil Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyimpulkan bahwa orang-orang yang positif mengidap virus corona dilarang salat Jumat.
“Dalam konteks itu berlaku hadits La dlarara wala dhirar (tidak boleh melakukan tindakan yang dapat membahayak diri sendiri dan orang lain),” demikian edaran Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, Kamis (19/30/2020). Edaran LBM PBNU itu berjudul: Pandangan Keagamaan LBM PBNU tentang Pelaksanaan Salat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19.
Baca Juga: Vinanda-Gus Qowim dapat Pesan Peningkatan Industri Pariwisata dari Jokowi
Edaran LBM PBNU itu ditandatangani KHM Najib Hasan (ketua) dan KH Sarmidi Husna (Sekretaris). Sedang tim perumus terdiri dari: KH Afifuddin Muhajir, K Ishomuddin, KH Miftah Faqih, KH Abd Muqsith Ghazali, KH Mahbub Maafi Ramdlan, KHM Najib Hasan, KH Sarmidi Husna, KH Azizi Hasbullah, KH Darul Azka, dam KH Asnawi Ridwan.
Baca Juga: Hari Santri Nasional 2024, PCNU Gelar Drama Kolosal Resolusi Jihad di Tugu Pahlawan Surabaya
Menurut bahstul masail itu, orang yang positif virus corona dianalogkan dengan penyandang penyakit judzam dan barash yang dilarang mengikuti salat Jumat. “Mereka harus diisolasi dari manusia lain,” tulis edaran itu.
Dalam edaran itu disebutkan bahwa Al-Qadli ‘Iyad telah menukil pendapat para ulama yang menyatakan bahwa orang yang terkena penyakit lepra dan kusta dilarang ke masjid, salat Jumat, dan berbaur dengan orang lain (Zakaria Al-Anshari, Asna Al-Mthalib Syarhu Raudl At-Thalib, Bairud-Dar Al-Kutub al-Ilmiah, cetakan ke-I, 1422/2000 H, juz 1, halaman 215).
Alasannya, karena dikhawatirkan menimbulkan mudlarat kepada orang lain. “Oleh karena itu melarangnya adalah wajib,” bunyi edaran itu dengan merujuk kepada kitab Al-Fatawi Al-Fiqhiah Al-Kubra, karangan Ibnu Hajar Al-Haitsami, Juz 1 halaman 212, terbitan Bairud-Dar Al-Fikr.
Baca Juga: Warisan Buruk Jokowi Berpotensi Berlanjut, Greenpeace Lantang Ajak Masyarakat Awasi Prabowo-Gibran
Meski demikian, jika pasien corona itu tetap ngotot melakukan salat Jumat, maka salatnya tetap sah. Karena larangan itu tidak berasal dari soal salat Jumat-nya tapi faktor eksternal, yaitu menimbulkan bahaya bagi orang lain.
Poin kedua dari edaran Bahtsul Masail itu menyebutkan, jika umat Islam berada di kawasan zona merah virus corona, maka dianjurkan salat dzuhur di rumah masing-masing, tidak menggelar salat Jumat di masjid. Sebab di zona merah, penularan virus corona, meski belum sampai pada tingkat yakin tapi sekurang-kurangnya sampai pada dugaan kuat atau potensial yang mendekati aktual. Di sini penularan virus corona tidak hanya berstatus udzur tapi menjadikan larangan menghadiri salat Jumat.
Selain itu menghadiri atau menggelar salat Jumat sama halnya dengan melakuan tindakan membahayakan diri sendiri.Ini masuk dalam keumuman firman Allah QS Surat An-Nisa: 29 yang artinya: Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada dirimu.
Baca Juga: Di Banyuwangi, Khofifah Ucapkan Selamat untuk Prabowo dan Gibran
Poin ketiga, umat Islam yang berada di zona kuning virus corona, maka penularan virus itu masih dalam batas potensial-antisipatif. Karena itu virus corona tidak menjadi larangan tapi hanya menjadi udzur salat berjamaah dan salat Jumat. Sebab menurut para fuqaha, salah satu yang bisa dijadikan alasan (udzur) tidak melakukan salat Jumat dam jamaah di masjid adalah adanya kekhawatiran (khauf) yang meliputi tiga hal. Yaitu kekhatiran keselamatan jiwa, tercederainya kehormatan, dan kekhawatiran hilangnya harta benda.
Bagi umat Islam yang berada di zona kuning dianjurkan mengambil rukhshah (dispensasi) dalam syariat Islam, yaitu memilih salat dzuhur di rumah masing-masing ketimbang salat Jumat di masjid. Rasulullah bersabda: Sesungguhnya Allah senang manakala rukhshah-rukhshahnya (keringanan-keringanannya) diambil sebagaimana Dia pun senang manakala azimah-azimah-Nya dilaksanakan. (HR At-Thabrani dan Al-Baihaqi).
“Dalam menghadapi penularan cepat virus corona ini, maka penting bagi umat Islam untuk memadukan sikap tawakkal dan waspada, sebab keduanya merupakan prinsip ajaran Islam,” pungkas edaran itu.
Baca Juga: Di Penghujung Jabatan Presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN Gebuki Mafia Tanah
Bahtsul Masail PBNU itu digelar setelah mencermati keterangan para ahli, para dokter dan sikap pemerintah RI, tentang virus corona yang sangat membahayakan bangsa Indonesia. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News