Bahtsul Masail PBNU: Orang Positif Corona Dilarang Salat Jumat

Bahtsul Masail PBNU: Orang Positif Corona Dilarang Salat Jumat KH Afifuddin Muhajir. foto: istimewa

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Hasil Pengurus Besar Nahdlatul Ulama () menyimpulkan bahwa orang-orang yang positif mengidap virus corona dilarang salat Jumat.

“Dalam konteks itu berlaku hadits La dlarara wala dhirar (tidak boleh melakukan tindakan yang dapat membahayak diri sendiri dan orang lain),” demikian edaran Lembaga (LBM) , Kamis (19/30/2020). Edaran LBM itu berjudul: Pandangan Keagamaan LBM tentang Pelaksanaan Salat Jumat di Daerah Terjangkit .

Baca Juga: Alasan PDIP Pecat Jokowi dan Kelucuan Pidato Gibran Para-Para Kiai

Edaran LBM itu ditandatangani KHM Najib Hasan (ketua) dan KH Sarmidi Husna (Sekretaris). Sedang tim perumus terdiri dari: KH Afifuddin Muhajir, K Ishomuddin, KH Miftah Faqih, KH Abd Muqsith Ghazali, KH Mahbub Maafi Ramdlan, KHM Najib Hasan, KH Sarmidi Husna, KH Azizi Hasbullah, KH Darul Azka, dam KH Asnawi Ridwan.

Baca Juga: Tegaskan Tetap Banom NU, Pengurus Cabang Jatman Tuban Dukung Penuh Kongres XIII Pusat di Boyolali

Menurut bahstul masail itu, orang yang positif virus corona dianalogkan dengan penyandang penyakit judzam dan barash yang dilarang mengikuti salat Jumat. “Mereka harus diisolasi dari manusia lain,” tulis edaran itu.

Dalam edaran itu disebutkan bahwa Al-Qadli ‘Iyad telah menukil pendapat para ulama yang menyatakan bahwa orang yang terkena penyakit lepra dan kusta dilarang ke masjid, salat Jumat, dan berbaur dengan orang lain (Zakaria Al-Anshari, Asna Al-Mthalib Syarhu Raudl At-Thalib, Bairud-Dar Al-Kutub al-Ilmiah, cetakan ke-I, 1422/2000 H, juz 1, halaman 215).

Alasannya, karena dikhawatirkan menimbulkan mudlarat kepada orang lain. “Oleh karena itu melarangnya adalah wajib,” bunyi edaran itu dengan merujuk kepada kitab Al-Fatawi Al-Fiqhiah Al-Kubra, karangan Ibnu Hajar Al-Haitsami, Juz 1 halaman 212, terbitan Bairud-Dar Al-Fikr.

Baca Juga: Sidang Restitusi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Rp17,5 M dan Tagih Janji Presiden

Meski demikian, jika pasien corona itu tetap ngotot melakukan salat Jumat, maka salatnya tetap sah. Karena larangan itu tidak berasal dari soal salat Jumat-nya tapi faktor eksternal, yaitu menimbulkan bahaya bagi orang lain.

Poin kedua dari edaran itu menyebutkan, jika umat Islam berada di kawasan zona merah virus corona, maka dianjurkan salat dzuhur di rumah masing-masing, tidak menggelar salat Jumat di masjid. Sebab di zona merah, penularan virus corona, meski belum sampai pada tingkat yakin tapi sekurang-kurangnya sampai pada dugaan kuat atau potensial yang mendekati aktual. Di sini penularan virus corona tidak hanya berstatus udzur tapi menjadikan larangan menghadiri salat Jumat.

Selain itu menghadiri atau menggelar salat Jumat sama halnya dengan melakuan tindakan membahayakan diri sendiri.Ini masuk dalam keumuman firman Allah QS Surat An-Nisa: 29 yang artinya: Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada dirimu.

Baca Juga: PWNU se-Indonesia Rakor di Surabaya, Dukung PBNU Selalu Bersama Prabowo

Poin ketiga, umat Islam yang berada di zona kuning virus corona, maka penularan virus itu masih dalam batas potensial-antisipatif. Karena itu virus corona tidak menjadi larangan tapi hanya menjadi udzur salat berjamaah dan salat Jumat. Sebab menurut para fuqaha, salah satu yang bisa dijadikan alasan (udzur) tidak melakukan salat Jumat dam jamaah di masjid adalah adanya kekhawatiran (khauf) yang meliputi tiga hal. Yaitu kekhatiran keselamatan jiwa, tercederainya kehormatan, dan kekhawatiran hilangnya harta benda.

Bagi umat Islam yang berada di zona kuning dianjurkan mengambil rukhshah (dispensasi) dalam syariat Islam, yaitu memilih salat dzuhur di rumah masing-masing ketimbang salat Jumat di masjid. Rasulullah bersabda: Sesungguhnya Allah senang manakala rukhshah-rukhshahnya (keringanan-keringanannya) diambil sebagaimana Dia pun senang manakala azimah-azimah-Nya dilaksanakan. (HR At-Thabrani dan Al-Baihaqi).

“Dalam menghadapi penularan cepat virus corona ini, maka penting bagi umat Islam untuk memadukan sikap tawakkal dan waspada, sebab keduanya merupakan prinsip ajaran Islam,” pungkas edaran itu.

Baca Juga: Luar Biasa! WN Inggris dan Pemuda asal NTT Ikrar Syahadat di Masjid Al Akbar Surabaya

itu digelar setelah mencermati keterangan para ahli, para dokter dan sikap pemerintah RI, tentang virus corona yang sangat membahayakan bangsa Indonesia. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO