Dimutasi ke Disparbudpora, Mantan Kadisdik Sumenep Ancam Tempuh Jalur Hukum

Dimutasi ke Disparbudpora, Mantan Kadisdik Sumenep Ancam Tempuh Jalur Hukum Bambang Iriyanto.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Mutasi dan Rotasi PPT/JPT Pratama tertanggal 7 Januari 2020 membuat geram sejumlah pejabat di Lingkungan . Pasalnya, ada selentingan bahwa dalam mutasi tersebut ada cawe-cawe dari oknum pejabat Inspektorat Kabupaten Sumenep.

Sebut saja Bambang Iriyanto, yang karena mutasi dan rotasi PPT/JPT Pratama tersebut, ia terdepak dari Kepala Dinas Pendidikan. Ia dirotasi menjadi Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Sumenep.

Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati

"Sepertinya, viralnya pemberitaan di berbagai media bahwa saya terlempar dari jabatan semula ke Disparbudpora adalah benar ada campur tangan orang yang tak bertanggung jawab. Sebab, sebenarnya jika berdasarkan pada peraturan dan perundang-undangan saya belum bisa dimutasi," kata Bambang.

"Saya ini, di Dinas Pendidikan baru menjabat beberapa bulan saja. Sementara jika mengacu pada perundang-undangan saya belum bisa dimutasi. Karena yang demikian itu menabrak atau melanggar ketentuan pasal 132 PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS," jelas Bambang, Senin (30/3).

Lebih jauh, Bambang menjelaskan, pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi. Mutasi itu, sebagaimana dimaksud di atas harus memenuhi syarat.

Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas

Seperti, sesuai standar kompetensi jabatan dan telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Selain itu, pengisian JPT juga harus melalui koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

“Sedangkan, saya baru menjabat kepala Dinas Pendidikan tertanggal tanggal 25 April 2019, kemudian pada tanggal 7 Januari 2020 sudah dimutasi menjadi kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga. Coba dihitung berapa bulan itu. Peraturan yang mana yang dijadikan acuan untuk memutasi/merotasi,” terangnya.

Jika benar mutasi tertanggal 7 Januari 2020 ini ada campur tangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, Bambang mengancam akan menempuh jalur hukum. “Lihat saja nanti, jika mutasi tertanggal itu betul (ada keterlibatan oknum, Red), kami dan beberapa teman lainnya akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon

"Sempat beredar nama-nama, bahkan nama nama yang tidak pernah dibicarakan atau dibahas sebelumnya juga masuk juga di mutasi saat itu," sebutnya. 

“Saya mendengar sendiri, bahkan ramai diperbicangkan di grup WA,” pungkasnya. (aln/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO