PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Bupati Probolinggo, Hj. Tantriana Sari, S.E. memperpanjang penutupan sementara seluruh tempat-tempat wisata yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo. Semua tempat wisata seluruhnya ditutup tanpa terkecuali mulai di bawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, pemerintah desa, dan pengelola milik swasta.
Penutupan sementara ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor: 556/189/426.118/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Destinasi Wisata di Kabupaten Probolinggo sampai Dengan Pengumuman Lebih Lanjut.
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
SE Bupati ini disampaikan kepada para pengelola obyek wisata, Kepala Balai Besar TNBTS (Pengelola Wisata Gunung Bromo Resort Probolinggo), dan Direktur Perum Perhutani KPH Probolinggo (Pengelola Wisata Madakaripura).
Perpanjangan penutupan ini dilakukan seiring dengan meningkatnya penyebaran COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global. Selain itu, juga berdasarkan pernyataan Presiden Republik Indonesia Tentang Penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional (bencana non alam) dan Surat Edaran Nomor 556/171/426.118/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penutupan Sementara Destinasi wisata di Kabupaten Probolinggo.
Menurut Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto, perpanjangan penutupan sementara destinasi wisata ini merupakan salah satu ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
“Sekaligus untuk melindungi masyarakat sekitar obyek wisata dari penularan virus Corona yang dimungkinkan dibawa pengunjung wisata yang berasal dari luar,” katanya.
Sugeng menerangkan sesuai dengan surat edaran Bupati, Pemkab menginstruksikan kepada seluruh pengelola obyek wisata di bawah pengelolan Pemkab, Pemerintah Desa dan Pengelola Milik Swasta untuk melakukan perpanjangan penutupan sementara sampai dengan pengumuman lebih lanjut.
“Pemkab menghimbau kepada pengelola obyek wisata Gunung Bromo melalui Resort Cemorolawang Probolinggo untuk melakukan perpanjangan penutupan sementara sampai dengan pengumuman lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
Menurut Sugeng, selama pelaksanaan penutupan sementara, Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan COVID-19 melakukan koordinasi, sosialisasi dan pemantauan lapangan.
“Pemkab mengimbau kepada pengelola hotel, homestay, restoran dan pelaku usaha jasa wisata dalam memberikan pelayanan wajib mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo,” terangnya. (ndi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News