PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro menyampaikan beberapa pos anggaran yang kemungkinan bisa diraelokasi untuk refocusing penanganan coronavirus.
Selain dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan dana insentif daerah (DID), Heru mengatakan, pos-pos anggaran perjalanan dinas dan pertemuan yang tidak begitu urgen juga akan dialihkan.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
"Sementara pos-pos anggaran tersebut yang dimungkinkan bisa untuk penanganan coronavirus sampai akhir Mei mendatang," kata Heru, Kamis (2/4).
Menurut Heru, pemkab masih menunggu keputusan pemerintah pusat, utamanya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terkait ketentuan waktu masa darurat khusus bencana non alam tersebut.
"Saat ini BNPB menetapkan status darurat khusus sampai 29 Mei nanti. Kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut, dengan mempertimbangkan dampak dari wabah Covid-19 tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Saat disinggung soal anggaran hibah penyelenggaraan Pilbup serentak di KPU ataupun Bawaslu, Heru menegaskan masih akan membahasnya dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Sebab, kata Heru, sampai detik ini regulasi terkait penundaan pilbup serentak belum ada.
"Kita masih akan membahas dengan TAPD. Sambil menunggu turunnya aturan terkait penundaan tahapan Pilbup," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News