Gubernur Khofifah Minta Leasing Patuhi OJK, Bantu Debitur, Jangan Gunakan Debt Collector

"Jangan gunakan debt collector atau mengambil langsung langkah sita ini itu. Berikan mereka kelonggaran kredit, kasih kesempatan kepada para debitur ini untuk mengambil nafas," tegas Khofifah.

Seperti diketahui, OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April 2020.

Kebijakan OJK itu meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak virus corona, baik langsung atau tidak langsung.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Gubernur Khofifah Minta Leasing Patuhi OJK, Bantu Debitur, Jangan Gunakan Debt Collector - Halaman 2