Gubernur Khofifah Minta Leasing Patuhi OJK, Bantu Debitur, Jangan Gunakan Debt Collector

Gubernur Khofifah Minta Leasing Patuhi OJK, Bantu Debitur, Jangan Gunakan Debt Collector Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (10/4/2020). foto: istimewa/ bangsaonline.com

Keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/ , konversi kredit/ menjadi penyertaan modal sementara.

"Aturannya jelas. Jadi, kalau ada perusahaan multi yang tidak tunduk, silakan laporkan ke atau lapor ke saya," tutur .

Namun demikian, juga mewanti-wanti agar perusahaan multi juga tetap melakukan penagihan kepada nasabah yang tidak terdampak Covid-19. Mengingat, kata dia, keringanan ini hanya diperuntukkan bagi nasabah yang terdampak.

Hal ini, lanjut , penting untuk menjaga kualitas kredit perseroan akibat meningkatnya jumlah angka kredit yang disebabkan penyebaran virus Corona serta kebijakan kerja dari rumah atau work from home.

"Dua-duanya (perusahan dan debitur-red) tetap harus dilindungi, makanya ada proses assesment kepada mereka yang mengajukan relaksasi. Tidak semua mendapatkan keringanan," ujarnya.

"Hingga saat ini sudah ada puluhan ribu debitur yang mengajukan relaksasi di sejumlah perusahaan multi / di Jatim. Termasuk diantaranya ke PT BPD JATIM dan BPR JATIM yang notabene milik Pemprov," terangnya. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Debt Collector yang Seret Polisi di Jeneponto Dihajar Massa':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO