PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Koperasi Petani Sapi Perahan (KPSP) Setia Kawan Tutur, Kecamatan Nongko Jajar, Kabupaten Pasuruan kembali diterpa isu tidak sedap. Sebanyak 10.500 anggota KPSP Setia Kawan yang tersebar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Nongkojajar dan Pasrepan, mengeluh adanya pemotongan langsung hak anggota dari hasil setoran susu.
Sekadar informasi, KPSP Setia Kawan memproduksi susu 108 ton per hari.
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
Dari semua anggota, tidak semuanya paham potongan tersebut, meski sudah sudah tertuang dalam rincian kitir (bukti setoran) yang diberikan KPSP Setia Kawan ke anggota. Sementara para petani susu yang mengerti adanya potongan tersebut, selama ini hanya bisa menggerutu. Mereka tidak berani protes lantaran takut disanksi tidak boleh setor susu selama 10 hari.
Seperti yang diungkapkan salah satu anggota KPSP Setia Kawan yang meminta namanya dirahasiakan. Menurutnya, anggota sebenarnya merasa keberatan haknya dipotong. Kecuali iuran wajib dan tanggungan.
"Potongan langsung dari hasil setoran setoran susu tiap anggota kelihatannya kecil, tapi setelah dijumlah dalam kurun waktu satu bulan mencapai miliaran rupiah," ujarnya.
Baca Juga: PLUT-KUMKM Diresmikan, Gus Ipul Harap Difungsikan Jadi Pengembangan Koperasi dan UMKM
"Yang aneh lagi, ada sistem kelompok yang justru merugikan petani susu perah. Sebab, apabila ada satu anggota dari kelompok itu yang susunya berkualitas jelek, maka susu satu kelompok itu dianggap kualitasnya sama. Ini tidak adil. Padahal ada ratusan kelompok, dan tiap kelompok berisikan antara 20 sampai 50 anggota," ungkapnya.
Lanjut sumber tersebut, anggota juga dibebani sejumlah potongan lain, antara lain iuran wajib Rp. 28.000, Dapenas Rp. 428, DKA Rp. 741, serta konsentrat. Rp 58.881.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua I KPSP Setia Kawan Sulistiyo, membenarkan adanya potongan tersebut. Menurutnya, pemotongan sebesar 5 persen itu untuk biaya operasional kantor dan gaji pengurus koperasi.
Baca Juga: Satbinmas Polres Pasuruan Tinjau Ratusan Sapi Perah di KUD Setia Kawan
"Koperasi hanya mediator antara anggota dan pabrikan," katanya.
Sementara keluhan anggota terkait sistem kelompok yang dinilai merugikan, dijelaskan Sulistiyo, bahwa pabrik membeli susu dengan harga bervariasi, berdasarkan grade. Yakni, grade terbaik dihargai Rp. 6.300, grade rendah antara Rp 6.200, 6.100, bahkan bisa harga di bawah 6.000. "Tidak ada pabrik beli susu di atas harga Rp. 7.000 per liter," kata Sulistiyo.
"Hasil produksi susu sebanyak 108 ton per hari. Tabel diatur oleh pabrik. Jadi, pihak KPSP Setia Kawan hanya menjalankan mekanisme dan kebijakan," jelasnya.
Baca Juga: Eks Wabup Pasuruan Dijebloskan Tahanan Bersama 2 Tersangka Lainnya, Terkait Korupsi Dana Kemenkop
Ia juga merinci pemotongan 5 persen dari harga penjualan. Yakni, apabila dirata-rata Rp. 6.200 x 108 ton per hari = Rp 669.600.000 - 5% = 33.480.000 per hari. Jadi, dalam 1 bulan = Rp 1.004.400.000.
"Dana itu diperuntukkan operasional KPSP Setia Kawan. Koperasi hanya sebagai mediator antara petani sapi perah dengan pabrik. Potongan 5 persen juga untuk gaji pengurus. Dan iuran wajib seperti hari raya diberikan kepada anggota tiap menjelang hari raya. Semua transparan," ujar Sulistiyo. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News