PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Koperasi Petani Sapi Perahan (KPSP) Setia Kawan Tutur, Kecamatan Nongko Jajar, Kabupaten Pasuruan kembali diterpa isu tidak sedap. Sebanyak 10.500 anggota KPSP Setia Kawan yang tersebar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Nongkojajar dan Pasrepan, mengeluh adanya pemotongan langsung hak anggota dari hasil setoran susu.
Sekadar informasi, KPSP Setia Kawan memproduksi susu 108 ton per hari.
BACA JUGA:
- PLUT-KUMKM Diresmikan, Gus Ipul Harap Difungsikan Jadi Pengembangan Koperasi dan UMKM
- Satbinmas Polres Pasuruan Tinjau Ratusan Sapi Perah di KUD Setia Kawan
- Eks Wabup Pasuruan Dijebloskan Tahanan Bersama 2 Tersangka Lainnya, Terkait Korupsi Dana Kemenkop
- Mati Suri, Puluhan Koperasi di Pasuruan Akan Dibina Pemkab
Dari semua anggota, tidak semuanya paham potongan tersebut, meski sudah sudah tertuang dalam rincian kitir (bukti setoran) yang diberikan KPSP Setia Kawan ke anggota. Sementara para petani susu yang mengerti adanya potongan tersebut, selama ini hanya bisa menggerutu. Mereka tidak berani protes lantaran takut disanksi tidak boleh setor susu selama 10 hari.
Seperti yang diungkapkan salah satu anggota KPSP Setia Kawan yang meminta namanya dirahasiakan. Menurutnya, anggota sebenarnya merasa keberatan haknya dipotong. Kecuali iuran wajib dan tanggungan.
"Potongan langsung dari hasil setoran setoran susu tiap anggota kelihatannya kecil, tapi setelah dijumlah dalam kurun waktu satu bulan mencapai miliaran rupiah," ujarnya.
"Yang aneh lagi, ada sistem kelompok yang justru merugikan petani susu perah. Sebab, apabila ada satu anggota dari kelompok itu yang susunya berkualitas jelek, maka susu satu kelompok itu dianggap kualitasnya sama. Ini tidak adil. Padahal ada ratusan kelompok, dan tiap kelompok berisikan antara 20 sampai 50 anggota," ungkapnya.
Lanjut sumber tersebut, anggota juga dibebani sejumlah potongan lain, antara lain iuran wajib Rp. 28.000, Dapenas Rp. 428, DKA Rp. 741, serta konsentrat. Rp 58.881.