KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI memerintahkan Pemerintah Desa (Pemdes) agar menggunakan 25-35 persen anggaran Dana Desa (DD) untuk mengoptimalkan pencegahan Covid-19. Hal itu akan dilakukan oleh 19 Pemerintah Desa di Kota Batu.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan (Apel) Kota Batu, Wiweko mengatakan, aturan tersebut wajib dilakukan tiap desa karena mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19. Dalam isinya, desa yang memiliki DD di atas Rp 1,2 miliar harus mengalihkan dananya hingga 35 persen.
Baca Juga: Kepala Desa Junrejo Minta Warga Tunda Pembayaran SPPT PBB, Menyusul Kenaikan Drastis
"Itu merupakan perintah langsung dari pusat. Untuk Pemerintah Desa di Kota Batu hampir seluruhnya pergeseran anggaran dilakukan minimal 35 persen dari total DD yang diterima. Karena rata-rata 19 Desa di Kota Batu mendapat DD di atas Rp 1,2 miliar," ujar Wiweko kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (16/4) siang.
Kepala Desa Oro-oro Ombo ini menerangkan pihaknya untuk tahun 2020 menerima DD sejumlah Rp 1,8 miliar. Artinya, pergeseran anggaran yang dilakukan oleh Pemdes Oro-Oro Ombo harus 35 persen dari total DD yang diterima, atau sekitar Rp 630 juta.
Ia menjelaskan, realokasi anggaran DD dalam pencegahan Covid-19 tiap desa berbeda. Untuk Pemerintah Desa yang mendapat DD kurang dari Rp 800 juta harus menggunakan sebanyak 25 persen, sedangkan penerima DD antara Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar minimal harus 30 persen.
Baca Juga: Masih Minim Fasilitas, Pengelola Ambulans Swadaya Dusun Junggo Minta Perhatian Dinkes
"Kemudian untuk Pemerintah Desa yang mendapat DD di atas Rp 1,2 miliar harus menggunakan 35 persen. Untuk 19 Pemdes di Kota Batu rata-rata mendapat DD diatas 1,2 miliar," imbuh Wiweko. (asa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News