KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Petugas Polsek Batu berhasil menangkap dua pelaku pengoplos elpiji subsidi 3 Kg ke tabung 12 Kg (nonsubsidi) di sebuah kontrakan di JI. Flamboyan Dusun Tambuh RT 02 RW 06 Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu Kota Batu, pada Senin (13/4) malam sekitar pukul 18.00 WIB.
Dua pria masing-masing UAS (41 Tahun) warga Desa Ngijo Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dan HDS warga Desa Mojorejo Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Keduanya harus berurusan dengan petugas kepolisian setelah tertangkap basah sedang mengoplos elpiji 3 Kg ke tabung elpiji 12 Kg yang tidak disubsidi pemerintah.
Baca Juga: Polres Batu Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Selama Dua Pekan
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan, dua pelaku diamankan polisi karena melanggar hukum penyalahgunaan perniagaan migas tanpa izin usaha.
"Akibat perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan pasal 62 UURI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau Pasal 53 huruf C UURI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Harviadhi Agung Prathama saat ditemui di Mapolres Batu, Jumat (17/4).
Menurutnya, dua tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membeli ellpiji subsidi 3 Kg, kemudian mereka memindahkannya secara manual ke tabung elipiji non subsidi 5.5 Kg dan 12 Kg. Praktik oplosan itu dilakukan dengan menggunakan pipa besi dengan panjang 2 cm yang di tengahnya ada besi pematiknya, dengan posisi tabung gas 3 Kg di atas tabung 5.5 Kg dan 12 Kg.
Baca Juga: Penembak Tukang Bakso di Depan Kantor Kelurahan Temas Ditangkap
"Selelah proses pengisian elpiji selesai, oleh tersangka disegel dengan menggunakan segel bekas elpiji 3 Kg, selanjutnya tersangka menjual tabung gas 5.5 Kg dan 12 Kg kepada konsumen secara eceran," jelas Kapolres Batu.
Dari kegiatan yang dilakukan tersangka, keuntungan yang diperoleh dari penjualan elpiji 5,5 Kg sebesar Rp. 35.000. Sedangkan dari penjualan elpiji gas 12 Kg, mereka mendapat keuntungan Rp. 40.000 per tabung. Dalam satu bulan, keduanya dapat meraup keuntungan hingga Rp. 13,5 juta. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News