PN Mojokerto Gelar Pemeriksaan Obyek Sengketa, Pihak Tergugat Merasa Dirugikan

PN Mojokerto Gelar Pemeriksaan Obyek Sengketa, Pihak Tergugat Merasa Dirugikan Ketua Majelis Hakim saat melakukan pemeriksaan obyek sengketa. foto: SOFFAN/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Proses perkara perdata Nomor: 102/Pdt.G/2019/PN Mojokerto antara Siti Fatimah (penggugat) melawan Sunyoto (tergugat) dengan obyek bangunan rumah tinggal Letter C No. 111 LT 300 m2 atas nama Siti B Sukiono yang terletak di Dusun Kembangan Rt 03 Ra 05, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto telah sampai pada pemeriksaan obyek sengketa.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa perkara tersebut tiba di lokasi pada Jumat (17/04) pukul 09.30 WIB. Terlihat juga para kuasa hukum dari masing-masing klien dan sejumlah anggota tim dari pengadilan negeri.

Baca Juga: Polemik Tanah Lapang di Prajurit Kulon Mojokerto

Ketua Majelis Hakim Joko Weluyo, S.H. saat ditemui menyampaikan jika pihaknya hari ini akan melakukan pemeriksaan obyek sengketa dalam perkara nomor 102. Intinya dari pihak pengadilan ingin secara langsung mengetahui kondisi fisik obyek sengketa.

Namun dalam kegiatan tersebut, dari pihak kuasa hukum tergugat merasa keberatan dan menyampaikan beberapa alasan. Melalui kuasa hukumnya, pihak tergugat menyampaikan jika proses penanganan perkara nomor 102 pihaknya merasa diperlakukan tidak adil dan kehilangan hak. 

Dari prosesnya, pihaknya merasa tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai proses peradilan perdata baik dari proses awal yakni menjawab gugatan, replik, duplik, pembuktian surat sampai pembuktian saksi. 

Baca Juga: Mediasi Perkara Jual Beli Tanah di Desa Bangun Belum Ada Titik Temu

"Ternyata, hari ini prosesnya sudah sampai pada pemeriksaan obyek sengketa. Padahal sebelumnya kita tidak pernah menerima panggilan baik secara email dan fisik surat," terang Didik.

Terus terang saja, lanjut Didik, hal ini sangat jauh dari prinsip peradilan yang baik. Bagaimana mungkin Majelis Hakim bisa mengambil keputusan jika materi perkara hukumnya belum jelas. "Klien kami jelas butuh kepastian hukum, butuh perlindungan hak-haknya dan butuh peradilan yang baik," tambahnya.

Atas keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan pada pihak tergugat untuk memberikan pembuktian pada sidang tanggal 30 April 2019 lalu. Namun pihak hakim tetap tidak mengabulkan permintaan dari pihak tergugat untuk menghadirkan pihak penggugat. (sof/ian) 

Baca Juga: Sengketa Tanah, Warga Pungging Mojokerto Laporkan Tetangga ke Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO