Polres Sidoarjo Amankan Puluhan Sepeda Motor Pelanggar Lalin Saat Tahun Baru

SIDOARJO (BangsaOnline) - Janji polisi akan menindak tegas pelanggar, bukan isapan jempol. Buktinya, puluhan sepeda motor diamankan oleh lantaran mengunakan pada malam menjelang pergantian Tahun 2014 menuju Tahun 2015 di Bundaran Taman Pinang Kecamatan Kota Sidoarjo, Rabu (31/12) malam.

Selain itu, sepeda motor tidak standar alias motor protolan juga diamankan. Polisi yang standby sejak sore hingga jelang pergantian tahun 2015, memberhentikan pengendara sepeda motor ber dan protolan. Sepeda yang diberhentikan kemudian diminta minggir ke pos Lantas di Bundaran Taman Pinang.

Baca Juga: Hasil Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Kediri Kota Tindak Ribuan Pelanggar dan Knalpot Brong

Pengendara yang melangar lantas ditilang dan sepeda motornya diangkut ke atas truk untuk dibawa ke Mapolres Sidoarjo yang berada di Jalan Kombes Pol M. Duryat.

Sedikitnya, ada dua truk yang standby untuk mengangkut speda protolan yang banyak digunakan oleh pengendara yang notabenya masih menyandang status siswa tersebut.

Kasatlantas AKP Budi Setiyono mengatakan, pihaknya mengamankan jalan dan keamanan pada malam pergantian tahun 2015. 

Baca Juga: 69 Pelaku Kasus Narkotika Diamankan Polres Sidoarjo dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

"Oleh karena itu, bagi penguna jalan yang melintas di jalan raya mengunakan dan sepeda protolan, kami diamankan. Ini istilahnya bukan operasi tapi hunting system," katanya di lokasi, Rabu (31/12).

Ditambahkan, hal tersebut dilakukan agar pada pergantian tahun di Sidoarjo berlangsung aman dan nyaman bagi pengguna jalan lainnya.

"Maka dari itu, dan sepeda protolan diamankan dan dinaikkan ke truk yang telah disediakan. Lalu dibawa ke Mapolres Sidoarjo dan mereka diberi surat tilang atas pelangaran tersebut," ucapnya di samping Kapolsek Kota Kompol Kurniawan Wulandono dan Kanit Laka Satlantas Ipda Wardaya.

Baca Juga: Monumen Wani Suroboyo 1000 Knalpot Diresmikan, Kapolrestabes: Semoga Sadarkan Pengguna Knalpot Brong

Nantinya, sambung Kasat Lantas AKP Budi, bagi yang ditilang karena pelanggaran lalin tersebut, akan dilakukan sidang di pengadilan negeri (PN) setempat. Selanjutnya, pengendara bisa mengambil sepeda motor ber dan protolan ke Mapolres Sidoarjo dengan cara membawa kelengkapan sepeda lalu dipasang di mapolres.

Ditegaskan, bagi pegendara sepeda motor protolan dan yang motornya disita di Mapolres Sidoarjo, apabila pengendara statusnya masih sekolah, maka sesuai perintah Kapolres Sidoarjo AKBP Anggoro Sukartono, pihak orang tua, kepala sekolah dan kepala desanya diminta untuk ikut datang mengambil.

“Dan akan diberi nasihat agar pelajar tidak menggulangi kembali,” terangnya.

Baca Juga: Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO