Masih menurut Sofwan, penukaran untuk masyarakat akan dilayani oleh 66 Kantor Cabang (KC) bank di seluruh wilayah kerja KPwBI Kediri, terhitung mulai dari tanggal 29 April s/d 20 Mei 2020. KPwBI Kediri mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol pencegahan COVID-19 dan memperhatikan kebijakan pelaksanaan PSBB yang diterapkan pemerintah daerah setempat.
"KPwBI Kediri senantiasa berkoordinasi dengan perbankan dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) guna memastikan tersedianya uang yang layak edar dan terus mengedukasi masyarakat tentang kedisiplinan dalam menjaga higienitas saat bertransaksi dengan uang tunai guna memitigasi penyebaran COVID-19," katanya.
Dalam rangka mendukung penyiapan uang tunai dan kelancaran layanan pemenuhan kebutuhan UPK tersebut, masih kata Sofwan, KPwBI Kediri telah menyusun strategi secara internal dan eskternal.
Secara internal, KPwBI Kediri melakukan penyediaan uang yang layak edar dan higienis untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 dengan melakukan karantina uang rupiah selama 14 hari sebelum diedarkan, menyemprot disinfektan pada area perkasan, sarana, dan prasarana.
"Serta memerhatikan higienitas SDM dan perangkat pengolahan uang, serta pendistribusian uang secara tepat dari KPwBI Jawa Timur agar persediaan uang secara nominal dan per pecahan di KPwBI Kediri tercukupi," tuturnya.
"Sedangkan dari sisi eksternal, KPwBI Kediri melakukan langkah-langkah untuk berkoordinasi dengan perbankan dan PJPUR untuk menjaga ketersediaan uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan kualitas baik melalui perencanaan pengisian uang yang akurat. Menyediakan layanan pemenuhan kebutuhan UPK di loket perbankan sehingga masyarakat mudah untuk memperolehnya. Dan memastikan seluruh kegiatan pengolahan uang yang memerhatikan aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)," pungkas Sofwan. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News