Komplotan Curanmor di Kota Mojokerto Digulung Polisi

Komplotan Curanmor di Kota Mojokerto Digulung Polisi Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto saat rilis pers.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus komplotan curanmor, Selasa (12/05).

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto, S.H., S.I.K., M.H. menerangkan bahwa dari hasil penyelidikan dan analisa di beberapa TKP berhari-hari, petugas memperoleh titik terang tentang pelaku. Yakni Muhyidin (24), warga Dusun Prodo, Desa Sapulante, Kec. Pasrepan, Kab. Pasuruan.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto

"Saat petugas melakukan penyamaran ternyata memang benar tersangka yang selama ini melakukan aksi curanmor di Kota Mojokerto," terang kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Sodik Effendi, SH dan Kasubbag humas Iptu Sukatmanto,

AKBP Bogiek Sugiyarto mengatakan, saat ditangkap, tersangka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama rekannya yang berhasil melarikan diri atas nama Amiril Mukminin (21) warga Desa Sapulante, Kec. Paserpan, Kab Pasuruan, dan Sholeh (28) warga Desa Kermiri, Kec. Puspo, Kab Pasuruan.

Selanjutnya, Tim Buser Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kasatreskrim AKP Sodik Effendi, S.H. melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Amiril Mukminin dan Sholeh saat tersangka berada di rumahnya masing-masing.

Baca Juga: Aksi Pencuri Motor Terekam CCTV, Butuh 12 Menit N-Max dan Vixion Amblas

Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka pernah beraksi di kantor ekspedisi PT. Karunia Indah Delapan di JI. Gajahmada No. 73 Kec Magersari Kota Mojokerto dengan kasus curanmor R4 Pikap pada 29 April lalu.

Sebelumnya, mereka juga telah beraksi pada 06 April 2020 di JI. Welirang Gg.V/05. Kel. Wates Kec. Magersari Kota Mojokerto, tanggal 05 Maret 2020 di Lingk. Kedungsari RT 02 RW 09 Kel. Gunung Gedangan, Kec. Magersari Kota Mojokerto, terakhir pada 22 Maret 2020 di Kranggan 1/A blok F10 Kec. Kranggan Kota Mojokerto.

Barang bukti hasil kejahatan para pelaku tersebut dijual ke Taufik (36) warga Dusun Tegal Arum, Desa Kedemungan, Kec. Kejayan Kab Pasuruan yang kini sudah diamankan di Mapolres.

Baca Juga: Dua Residivis di Jombang Jambret Tas Perempuan, Tertangkap Warga

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 1 unit Sepeda Motor Yamaha NMax N 1586 AAL, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja S 3094 RA, 8 buah kunci L, 7 buah kunci T, 1 buah obeng, 1 buah gunting kabel, 2 buah kunci 9" dan kunci 10, serta beberapa barang bekas potongan kendaraan Mitshubisi L-300.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka diancam Pasal 363 KUHP karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dan terhadap Taufik terancam Pasal 480 KUHP karena telah melakukan tindak pidana sebagai penadah.

"Dua tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur karena saat penangkapan, tersangka melempar bondet ke anggota. Diimbahu kepada masyarakat yang melihat, mengetahui atau mengalami tindak kejahatan segera hubungi telepon 110 Command Center Polres Mojokerto Kota. Kami jamin kerahasiaan identitas anda," pungkas kapolres. (sof/ian) 

Baca Juga: Bangku Tunggu Pasien di Puskesmas Pesanggrahan Mojokerto Raib Digondol Maling

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO