Cabuli Bocah di Bawah Umur, Warga Desa Ngino Plemahan Kediri Dilaporkan Polisi

Cabuli Bocah di Bawah Umur, Warga Desa Ngino Plemahan Kediri Dilaporkan Polisi M. Karim Amrulloh, S.H., Kuasa Hukum korban, menunjukan bukti laporan. (foto: Muji Harjita/ BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bunga, sebut saja begitu. Bocah 11 tahun asal Desa Ngino, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri ini akhirnya lapor ke polisi setelah tubuhnya digerayangi oleh tetangganya, AK/Bandiyah (45), warga Dusun Kaliawen Barat, Desa Ngino, Kecamatan Plemahan, yang masih tetangga korban.

Yang melaporkan adalah Andrianto (34) warga Dusun Kaliawen Timur Desa Ngino Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri didampingi Kuasa Kukum korban M.Karim Amrulloh, SH

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol

Andri mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri Jalan Panglima Sudirman Pare, Selasa (12/5/2020) yang diterima oleh Aipda Susanto.

M. Karim Amrulloh, S.H., Kuasa Hukum korban, menjelaskan bahwa dari keterangan korban, siang itu, Selasa, 28 April 2020, korban dan keluarga sedang tidur siang. Tiba-tiba pelaku datang langsung memegangi payudara korban. Korban lalu berontak dengan menendang pelaku dan lari ke rumah Fatim, bibinya yang jaraknya sekitar 100 meter. Kepada bibinya, korban menceriterakan kejadian yang dialaminya.

Pelaku sudah melakukan perbuatannya lebih dari satu kali dan yang dulu sudah didamaikan oleh Perangkat Desa Ngino. Dua tahun lalu, korbannya adalah anak TK. Saat itu sudah didamaikan oleh Desa dan AK sudah membuat pernyataan tidak mengulangi lagi.

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek

Korban sendiri sudah menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kediri. "Di sini kami melaporkan bahwa telah terjadi dugaan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku AK," kata Karim Amrulloh, Rabu (13/5).

Menurut Karim, pelaku AK bisa dijerat dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menurut Karim, sebelum laporan didahului pengaduan kemudian dilakukan penyelidikan dan dalam prosesnya telah memenuhi unsur tindak pidana sehingga untuk proses lebih lanjut dibuatkan laporan polisi nomor K/lp/104/V/res 1.24/2020

Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba

Sementara itu, Iptu Dyan Purwandi, Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PAA), membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini masih dalam proses lebih lanjut.(uji/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO