Sarankan Korban Pemerkosaan Minta Uang Hingga Rp 1 M ke Pelaku, Begini Alasan Anggota DPRD Gresik

Sarankan Korban Pemerkosaan Minta Uang Hingga Rp 1 M ke Pelaku, Begini Alasan Anggota DPRD Gresik Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto didampingi kuasa hukumnya, Irfan Choirie, S.H, dan Al Ushudi, S.H. saat memberikan keterangan pers. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - PC PMII Gresik mengadukan Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto (DA) ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik, Kamis (14/5).

Ketua PC PMII Gresik, Faisal Ridho Abdillah mengatakan, pihaknya mengadukan Nur Hudi karena diduga yang bersangkutan memanfaatkan jabatannya dengan meminta keluarga korban perkosaan dan perzinaan, mencabut laporan ke Polres Gresik. Kasus ini menimpa korban siswi SMP kelas 2 berinisial MD (16), dengan pelaku inisial SG (51),

Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik

Faisol juga mengungkapkan, bahwa Nur Hudi juga meminta pelaku agar memberikan uang sebesar Rp 500 juta hingga 1 miliar kepada korban untuk mencabut laporan.

"Untuk itu, kami meminta BK DPRD Gresik bertindak," tegasnya.

Kasus dugaan pencabulan oleh SG yang tak lain masih paman korban ini, terjadi pada Maret 2019 lalu. Kejadian itu terjadi di rumah pelaku dan kandang ayam milik pelaku, Dusun Metatu, Desa Metatu, Kecamatan Benjeng.

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda

Kejadian ini baru terungkap pada tanggal 24 April 2020, setelah korban hamil 7 bulan. Kasus ini lantas dilaporkan ke Polres Gresik oleh ibu korban, IS (49). Saat ini, penyidik tengah mengusut kasus asusila tersebut.

Terjaut hal ini, Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto membantah telah meminta korban untuk menggugurkan kandungan dengan imbalan uang Rp 500 juta hingga 1 miliar.

"Tidak benar itu. Saya tidak pernah meminta korban untuk menggugurkan kandungan dengan imbalan uang antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar dari pelaku," ujar Nur Hudi didampingi kuasa hukumnya, Irfan Choirie, S.H, dan Al Ushudi, S.H. saat memberikan keterangan pers, di kantor DPD Nasdem Gresik, Kamis (14/5).

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota

Hanya, Nur Hudi mengaku merasa prihatin dan terpanggil atas musibah yang menimpa korban dan masa depan anak korban yang tengah dikandung 7 bulan.

Untuk itu, Nur Hudi yang juga mantan kepala desa (kades) ini menyarankan kepada korban agar memaafkan pelaku. Sedangkan pelaku diminta bertanggung jawab atas masa depan korban dan anaknya

"Pelaku kan punya sawah, nah saya sarankan kepada korban minta uang antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar kepada pelaku untuk persiapan masa depan korban dan anaknya. Sebab, korban juga belum punya rumah, masih kontrak. Saran saya ini juga belum saya sampaikan kepada pelaku," ungkapnya.

Baca Juga: Respons Wakil Ketua DPRD Gresik soal Banjir di Kawasan Kota

Namun ia mengaku, berita yang santer di masyarakat itu terbalik. "Saya diberitakan minta korban menggugurkan kandungan dengan imbalan Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar. Itu tidak benar. Itu fitnah. Saya ini orang muslim. Tahu menggugurkan kandungan itu dosa. Tak akan mungkin kami lakukan," terangnya.

Nur Hudi juga membantah dirinya meminta korban mencabut laporannya ke Polres Gresik. "Saya ini sedikit-sedikit mengerti hukum. Saya malah ingin kasus tersebut cepat dituntaskan Polres, sehingga biar cepat klir," katanya.

"Saya memberikan klarifikasi persoalan ini agar gamblang di masyarakat tentang kejadian sebenarnya. Jadi, seperti apa yang saya sampaikan itu kejadiannya," pungkasnya.

Baca Juga: DPRD Gresik Minta Usaha Tambak Udang di Bawean Berhenti Aktivitas Sampai Perizinan Lengkap

Sementara Irfan Choirie, S.H. menyatakan bahwa pihaknya ditugaskan DPD Nasdem untuk memberikan pendampingan kepada Nur Hudi, karena masalah ini sudah menyangkut partai.

"Jadi, di sini perlu saya tegaskan, bahwa Nur Hudi meminta korban menggugurkan bayinya, dan memintakan uang kepada pelaku hingga Rp 1 miliar untuk mencabut laporan ke Polres Gresik dan mendamaikan kasus itu, sangat tak benar," katanya.

"Jadi, Pak Nur Hudi justru mau membantu korban untuk masa depan korban dan anaknya, pelaku harus bertanggung jawab. Namun, kasus hukum tetap jalan," sambungnya. (hud/ian/rev)

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO