PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan akan memanggil dan memintai keterangan oknum anggota DPRD yang diduga dapat jatah pengadaan masker. Tindakan itu sehubungan ramainya pemberitaan di media terkait proyek senilai Rp 7,5 miliar yang diduga ditumpangi oknum wakil rakyat tersebut.
Ada beberapa anggota dewan sudah dipanggil untuk memastikan apakah mereka terlibat atau tidak dalam pengadaan masker tersebut.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
"Tim BK masih upaya melakukan pemeriksaan terhadap data dan keterangan dari masing-masing pihak, kemudian dilakukan kajian apakah perbuatan mereka ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD," kata H. Sholeh, Ketua BK DPRD Pasuruan.
Menurut Sholeh, kajian materi dan data-data yang dikumpulkan oleh BK masih terus berlangsung. Sedangkan pihak terkait yang diduga menyalahi mekanisme dalam pengadaan masker sudah dipanggil.
Politikus Gerindra itu belum bisa memastikan kapan penyelidikan kasus tersebut rampung. Sebab, dalam proses penanganan masalah dibutuhkan kehati-hatian. Dirinya berjanji penanganan masalah masker ini bisa kelar secepatnya .
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Senin (11/05 ) malam, BK memanggil 8 anggota dewan yang disebut-sebut mendapat jatah pengadaan masker untuk mengklarifikasi.
BK juga sudah memanggil dua OPD yakni Disperindag dan Dinkop dan Usaha Mikro. Pemanggilan sifatnya untuk mengklarifikasi. Hanya saja rapat yang digelar tersebut bersifat tertutup bagi media.
Rapat yang digelar dihadiri oleh semua anggota serta Ketua BK yakni Ahmad Sholeh dan Wakil Ketua Najib Setiawan. Sedangkan beberapa anggota yakni Sugianto dari PDIP dan Syaifullah dari PPP. Hanya satu anggota BK yakni Hatta Rifki dari Nasdem yang tidak hadir karena sedang sakit.
Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Dari hasil rapat dengan dua OPD tersebut, pihak BK memang belum bisa menyimpulkan karena masih memerlukan klarifikasi penyelidikan lebih mendalam. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News