KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Orang tua mana yang tidak sedih sekaligus marah mengetahui buah hatinya dicabuli seseorang. Barangkali itulah yang dirasakan N (32), warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
N, orang tua Bunga (bukan nama sebenarnya), terpaksa melaporkan WT alias KIT (25), yang telah tega mencabuli anaknya yang masih berumur delapan tahun tersebut.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Mendapat laporan tersebut, petugas dari Unit PPA Polres Kediri Kota langsung bergerak dan berhasil mengamankan WT, pelaku cabul itu.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta menjelaskan kronologi pencabulan tersebut.
Peristiwa yang terjadi 6 April 2020 itu bermula saat korban tidur di depan ruang TV di rumahnya sekitar pukul 12.00 WIB. Korban tiba-tiba dibangunkan oleh tersangka WT. Setelah bangun, korban disandarkan di tembok rumah oleh tersangka.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Menurut AKP I Gusti Agung, korban saat itu dalam posisi duduk. Kemudian tangan kanan tersangka masuk ke dalam alat vital korban. "Saat itu, korban akan teriak, namun oleh tersangka dibungkam mulutnya dengan menggunakan tangan kiri," terang AKP I Gusti Agung, Rabu (20/5).
Saat itu pula tersangka bilang kepada korban supaya jangan bilang ke ibunya. Lalu tersangka tetap memasukkan tangannya ke dalam alat vital korban, hingga korban merasakan sakit pada alat vitalnya.
"Pada saat tersangka memasukkan tangannya ke kemaluan korban, tiba-tiba nenek korban bernama Wagini keluar dari kamar dan melihat kejadian tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Kapolres menambahkan, tersangka tindak pidana cabul terhadap anak tersebut akan dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News