Polisi di Blitar Sita Bahan Pembuat Petasan, Rencananya akan Diledakkan Saat Hari Raya

Polisi di Blitar Sita Bahan Pembuat Petasan, Rencananya akan Diledakkan Saat Hari Raya Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela menunjukkan barang bukti berupa bahan petasan yang diamankan.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi mengamankan ratusan gulung kertas dan 1,25 kilogram bubuk pembuat petasan. Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan dua orang tersangka. Mereka masing-masing Saiful Anwar pembuat petasan, dan Hartoyo penjual bubuk petasan.

"Ada dua orang tersangka. Mereka masing-masing pembuat petasan dan penjual bahan peledak. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1,25 kilogram bahan peledak dan 145 buah gulungan kertas yang akan diisi bubuk petasan tersebut," ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (22/5/2020).

Baca Juga: Dua Remaja di Blitar Kedapatan Jualan Bubuk Mercon

Dia menjelaskan, awalnya sekitar satu minggu yang lalu anggota unit Reskrim Polsek Srengat menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Desa Maron Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, terdapat jual beli petasan dan pembuatan petasan yang dilakukan oleh seseorang.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar. Kemudian pada hari Rabu 20 Mei, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Saiful Anwar.

"Hasil pemeriksaan dari pelaku pertama membeli bahan petasan dari seorang penjual yang juga sudah berhasil kami amankan. Harganya Rp.220.000 per kilogram," imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Kasus Ledakan Bahan Petasan di Blitar Masuk Tahap Penyidikan

Berdasarkan pengakuan pelaku Saiful Anwar, dia membuat petasan tersebut bukan untuk dijual. Melainkan untuk diledakkan sendiri saat Hari Raya Idul Fitri. "Tidak daya jual pak, mau saya ledakkan sendiri saat hari raya," ujar Saiful Anwar.

AKBP Leonard menenegaskan, para pelaku melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951, di antaranya berbunyi barangsiapa memperoleh, memiliki, menyimpan bahan peledak berbahaya, diancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara.

"Kedua tersangka paling tidak akan mendapatkan hukuman penjara minimal lima tahun penjara," tegasnya. (ina/rev)

Baca Juga: Dahsyatnya Ledakan di Blitar, Polisi Sebut Tidak ada Keterkaitan dengan Teroris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO