Kasihan, Beli Rumah Lunas, Malah Digugat Penghuni Rumah

Kasihan, Beli Rumah Lunas, Malah Digugat Penghuni Rumah

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ada-ada saja gugatan perkara perdata yang sedang proses disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Pemicu gugatan tersebut berawal dari obyek tanah dan bangunan rumah sekitar 220 meter persegi yang terletak di Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Obyek tanah dan bangunan yang saat ini sudah dibeli dan sudah bersertifikat atas nama Sutji Mulianto Liman yang dibeli dari Sriyoto, pemilik sebelumnya, tiba-tiba digugat oleh Sujarwanto yang saat ini menghuni di atas obyek tanah dan bangunan rumah tersebut.

Selain Sutji Mulianto Liman, tergugat 2 dan Sriyoto, tergugat 1. Sujayanto dan BPN Sidoarjo juga ikut turut tergugat yang dilayangkan Sujarwanto tersebut. Kini, Gugatan tersebut sudah masuk dalam tahap pembuktian saksi-saksi.

Dua saksi yang dihadirkan tergugat dua Sutji Mulianto Liman, Linda, dan Joseph yang merupakan perantara proses jual beli obyek tersebut menerangkan jika obyek yang saat ini menjadi sengketa itu milik tergugat satu, Sriyoto kemudian dibeli Sutji Mulianto Liman, tergugat dua.

Proses jual beli itulah, kedua saksi tersebut yang menjadi perantara dari penjual ke pembeli. Linda menceritakan, sekitar tahun 2017 silam, dirinya yang berprofesi broker tanah dan rumah tersebut mendapat kabar dari temannya bila ada rumah yang dijual. Ia lalu menindak lanjuti untuk melihat ke lokasi dan bertemu dengan pembeli untuk melihat surat-surat.

"Rumahnya sudah bersertifikat atas nama penjual Sriyoto. Tidak ada nama Sujawarwanto (penggugat)," ucapnya. Saat pertemuan itulah dirinya juga dikenalkan dengan Sujarwanto yang menghuni rumah tersebut.

"Waktu itu ada Pak Wanto (Sujarwanto), malah saya dikenalkan sama Pak Sriyoto," ulasnya yang juga mengaku jika rumah tersebut dihuni saudara Sriyoto yaitu Sujarwanto agar tidak kosong.

Setelah kroscek, barulah Linda mencari pembeli. Saat sedang makan di salah satu restoran, di mall di Surabaya barulah Linda kenal dengan Josep. Berawal perkenalan itulah Josep akhirnya mengenalkan dengan Sutji Mulianto Liman, pembeli rumah tersebut.

"Kami lalu bertemu dan datang ke lokasi rumah yang dijual da bertemu dengan Sriyoto. Setelah ketemu, keduanya deal soal harga lalu ke notaris Mario," jelasnya. Saat di Notaris Mario itulah transaksi jual beli.

"Saat di notaris Pak Sriyoto dan istrinya menujukan sertifikat. Setelah dicek semua, baru setelah itu Pak Sutji membayar pakai uang kontan," jelasnya yang diamnini Josep.

Sementara, terkait kesaksian tersebut, pihak kuasa hukum penggugat Sujarwanto, Sidik Purnama tetap mendalilkan jika obyek tersebut milik kliennya. "Jadi itu dibeli tahun 1993 dari Hasan Toisuta yang merupakan pensiunan anggota polisi dinas di Polda Jatim" ucapnya usai sidang.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO