KEDIRI, BANGSAONLINE.com - M. Nukan, oknum ustaz yang juga sebagai pengasuh sebuah Pondok Pesantren di Dusun Setoyo, Desa Plemahan, Kecamatan Plemahan, akhirnya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. M. Nukan dijatuhi vonis 9 tahun, karena terbukti telah melakukan pencabulan terhadap santrinya sendiri, NA (12), yang masih di bawah umur.
Vonis majelis hakim ini, lebih rendah dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Marwanto S.H., yang menuntut terdakwa 11 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Vonis Majelis Hakim itu, juga mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan.
Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi
Faktor yang meringankan antara lain terdakwa mengakui perbuatannya, kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihukum.
Faktor yang memberatkan antara lain Nukan adalah seorang pendidik dan pengasuh pondok pesantren, yang seharusnya menjaga moral dan menjadi contoh masyarakat, namun ternyata malah melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.
Sutrisno S.H., penasehat hukum (PH) terdakwa M. Nukan, mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.
Baca Juga: Tega Cabuli Siswi SD, Polres Kediri Amankan Pedagang Jajanan Keliling
”Kami masih pikir-pikir. Nanti akan kami diskusikan dulu dengan terdakwa,” ujar Sutrisno, SH, Jumat (5/6).
Seperti pernah diberitakan, Mohammad Nukan (38), oknum ustaz sekaligus Pengasuh Ponpes di Dusun Setoyo, Desa Plemahan, Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia telah mencabuli santrinya sendiri berinisial NA (12 tahun), yang masih duduk di kelas 6 SD. Korban adalah warga Desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri. (uji/ns)
Sutrisno, SH, Penasehat Hukum terdakwa M. Nukan. Foto: Muji Harjita/HARIAN BANGSA.
Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News