Dua Bulan Terakhir, Satreskrim Polresta Banyuwangi Ringkus 4 Maling Hp dan 2 Pelaku Pencabulan

Dua Bulan Terakhir, Satreskrim Polresta Banyuwangi Ringkus 4 Maling Hp dan 2 Pelaku Pencabulan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifudin saat menunjukan barang bukti kasus pencabulan dan pencurian hp.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil meringkus 4 pelaku kejahatan pencurian dan 2 pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan hasil kerja keras dan kesigapan Tim Satreskrim.

Baca Juga: Kepergok Curi HP, Pasutri di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi, Sudah Beraksi di Enam Lokasi

Adapun 2 dari 4 tersangka pencurian adalah Yuliatin dan Sofyan. Modusnya sama, keduanya memasuki rumah korban, lalu mengambil hp yang tergeletak di meja ruang tamu dan dibawa kabur.

"Tersangka Untung, modusnya mengambil tas yang tergantung di motor, lalu diambil dan dibawa kabur. Di dalam tas yang diambil tersangka Untung, berisi Hp dan uang tunai Rp 400 ribu. Sedangkan untuk tersangka Hasan modusnya mengambil Hp yang tertinggal di laci motor yang terparkir di depan indomaret. Hasil kejahatan dari semua tersangka, ada yang sudah dijual dan ada juga yang dipakai sendiri," jelas Kapolresta Banyuwangi, Rabu (10/6/2020).

Untuk 2 kasus pencabulan anak di bawah umur, Polresta Banyuwangi menggelandang 2 tersangka. Salah satu pelaku adalah AM (25), warga Kecamatan Giri. Korbannya SM (16), gadis yang juga warga Kecamatan Giri. Bermula dari perkenalan mereka di media sosial Facebook yang berlanjut hingga pertemuan.

Baca Juga: Mengaku Terkejut Ada Oknum Guru SD Cabul, Ketua PGRI Banyuwangi: Mencoreng Dunia Pendidikan

"Dari pertemuan itu, keduanya langsung melanjutkan jalan-jalan yang akhirnya korban (SM), dibawa ke sebuah hotel. Setelah masuk di kamar hotel, korban dirayu oleh tersangka, bahwa dirinya akan mendatangkan orang tuanya untuk melamar korban dan korban seketika itu juga mempercayainya, dikarenakan tersangka dianggap sudah serius oleh korban dengan dalih mau melamarnya. Kepercayaan korban itulah yang langsung dimanfaatkan oleh tersangka," terangnya.

"Dengan keadaan korban yang sudah terbuai, tersangka dengan mudah langsung menciumi bibir korban hingga menggerayangi tubuhnya dan akhirnya tersangka berujung menyetubuhi korban," lanjut Kapolresta Banyuwangi.

Dalam kejadian ini, imbuhnya, tersangka sudah melakukan pencabulan kepada korban sebanyak 4 kali. Kelakuan bejat tersangka akhirnya diketahui keluarga korban. Tanpa berpikir lama, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Baca Juga: Oknum Guru SD Cabul di Banyuwangi Dikenal Berprestasi, Kepsek: Eman-Eman Ilmu dan Kecerdasannya

"Dalam kasus ini tersangka sempat menjadi DPO. Namun, Satreskrim akhirnya berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti berupa BH, celana dalam, hp, tanktop, dan jaket," imbuhnya.

Sedangkan satu tersangka kasus pencabulan lainnya adalah AG (50), warga Sukorejo, Kecamatan Bangorejo. Korbannya RM (12), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo.

Untuk kasus ini, berawal dari tersangka saat ikut pesta minum-minuman keras bersama bapak korban di pelataran rumahnya. Dalam waktu tak lama, bapak korban mabuk dan tersangka AG menyelinap masuk ke dalam rumah.

Baca Juga: Cabuli 5 Siswa, Oknum Guru SD di Banyuwangi jadi Tersangka, Beraksi Saat Berikan Les Privat

Korban yang saat itu asyik nonton televisi, didorong tubuhnya oleh pelaku ke tempat tidur. Korban memberontak, tetapi tersangka AG tetap membuka paksa celana dalam korban dan lanjut menyetubuhinya. Setelah berhubungan, korban diberi uang Rp 300.000 oleh tersangka.

"Pihak kepolisian mendapat laporan bahwa ada kasus pencabulan anak, akhirnya pencarian tersangka AG dilakukan, dan dalam waktu yang tak lama, tersangka langsung digelandang dan dijebloskan ke dalam penjara oleh Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi," paparnya.

"Kedua tersangka yang sudah melakukan kejahatan persetubuhan anak di bawah umur, sudah melanggar Pasal 81 Ayat 2 atau 3 Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak menjadi UU. Kami jerat dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana, sedangkan untuk kasus pencurian hp, kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (gda/zar)

Baca Juga: Pria Banyuwangi ini Dipenjara Karena Nemu HP di Jalan Tapi Tak Dikembalikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO