KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - YD (38), warga Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojotoro, Kota Kediri harus menghabiskan hari-harinya di balik terali besi tahanan Polres Kediri Kota.
Pasalnya, YD telah dilaporkan istrinya sendiri karena tega memaksa anak tirinya, sebut saja Bunga (14), untuk melayani nafsu bejatnya. Bahka aksi bejat ayah tiri itu sudah berlangsung selama satu tahun.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Bunga yang selama ini tinggal satu rumah dengan ibu kandungnya dan ayah tirinya tersebut disuruh melayani nafsu bejat YD di rumahnya pada saat kondisi rumah sepi. Terakhir, YD melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Bunga tersebut pada hari Kamis (4/6/2020) pukul 02.00 WIB.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana didampingi oleh Kasatreskrim AKP. I Gusti Agung Ananta, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, korban mengaku disetubuhi paksa secara berulang-ulang selama kurang lebih satu tahun.
"Kondisi korban dari hasil pemeriksaan mengalami trauma dan tertekan membutuhkan pendampingan terkait kondisi kejiwaannya dari RS Bayangkara Kediri, namun korban tidak sampai hamil," kata AKBP Miko, Senin (15/6/2020).
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Menurut Miko, pelaku YD melakukan hubungan layaknya suami istri kepada anak tirinya ketika ibu korban tidak ada di rumah. Atau berada di rumah tapi sedang melakukan aktivitas, sehingga tidak bisa mengawasi anaknya.
Karena merasa tertekan, lanjut Miko, akhirnya korban menceritakan apa yang dialami kepada Ibunya. Selanjutnya, ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Kediri Kota.
"Motif pelaku adalah karena ingin melampiaskan nafsu dari pelaku," lanjut kapolres.
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Miko menambahkan, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa baju lengan panjang warna putih, tanktop motif angka, celana dalam warna pink, dan celana biru warna kotak.
"Pelaku akan dikenakan pasal 81 (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," pungkasnya. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News