PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Pansus Covid-19 DPRD Pasuruan, Muhamad Zaini, meminta Pemkab Pasuruan memperketat verifikasi data usulan penerima bantuan sosial (bansos) berupa sembako bagi ribuan guru non PNS yang mengajar di lembaga non formal. Baik itu guru Madin, TPQ, dan RA yang terdampak Covid-19.
Menurut Zaini, langkah ini perlu dilakukan guna menghindari adanya penerima yang dobel bantuan dengan program dari Kemensos RI.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
Politikus PKS ini mengapresiasi program Pemkab Pasuruan yang memberikan paket bantuan sembako bagi para guru non PNS yang terdampak pendemi wabah Covid-19. Sebab, hal itu bisa meringankan beban ekonomi mereka selama kegiatan belajar mengajar dihentikan.
“Pendapatan mereka menurun drastis, karena aktivitas belajar dihentikan. Sebab, sebagian di antara mereka ada yang nyambi jualan makanan ringan. Liburnya anak sekolah tentu berdampak pada jualan mereka,” jelasnya.
Hanya saja ia meminta pemkab melakukan verifikasi data secara ketat, agar tidak ada guru yang menerima bantuan dobel dengan program pemerintah lainnya.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Pasuruan melalui Dinas Pendidikan mengajukan usulan bantuan paket sembako bagi 16 ribu guru non PNS. Yakni guru Madin, TPQ, RA, MI, dan MTs.
Dari jumlah tersebut, setelah dilakukan verifikasi ulang oleh Dinas Sosial, ditemukan panerima yang masuk DTKS Kemensos, sehingga jumlahnya penerima berubah menjadi 14 ribu orang. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News