SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Gara-gara gagal berangkat ke tanah suci Mekkah tahun 2020, karena wabah Covid-19, tiga calon jemaah haji (CJH) di Kabupaten Sumenep, Madura, mengajukan penarikan Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BPIH).
“Ya betul, kami sudah menerima pengajuan penarikan BPIH dari tiga calon jemaah tersebut. Pengajuan itu telah kita proses,” tutur Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, A. Rifa’i Hasyim, Rabu (17/06/2020).
Baca Juga: CJH Sumenep Bakal Berangkat pada Gelombang Kedua, Juni 2024
Sejak adanya keputusan penundaan pemberangkatan jemaah haji 1441 Hijriyah ini, ungkap Rifa’i Hasyim, pihaknya memperbolehkan calon jemaah untuk menarik BPIH-nya.
“Hal itu merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1994, calon jemaah yang mengajukan penarikan BPIH baru bisa mencairkan dananya setelah sembilan hari dari waktu pengajuan,” ujarnya.
BPIH yang bisa ditarik itu, lanjutnya, berupa dana pelunasannya. Bukan dana setoran atau tabungan awal. “Jadi bagi calon jemaah yang mau melakukan penarikan BPIH bisa datang langsung ke Kantor Kemenag Sumenep pada jam kerja,” paparnya.
Baca Juga: Dugaan Pengadaan Kanopi Fiktif di Kemenag Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Dana BPIH yang ditarik itu, secara langsung akan dimasukkan ke dalam rekening calon jemaah tersebut.
Saat pengajuan penarikan BPIH, calon jemaah wajib membawa persyaratan yang sudah ditentukan. Seperti bukti setoran asli dan fotokopi biaya pelunasan dari bank, foto KTP dan aslinya, serta buku tabungan yang asli. (aln/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News