LSM Kembali Pertanyakan Kasus Mutasi Pejabat Pemkab Sumenep, Desak KASN Tegas

LSM Kembali Pertanyakan Kasus Mutasi Pejabat Pemkab Sumenep, Desak KASN Tegas Hery Samaon, aktivis LSM Laki.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Mutasi dan rotasi jabatan yang digulirkan Bupati Sumenep Dr. KH. Abuya Busro Karim pada 25 April 2019 silam masih menyisakan polemik di masyarakat. Pasalnya hingga detik ini, Bupati Busyro belum melaksanakan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menyikapi persoalan tersebut, Hery Samaon, pegiat LSM Laskar Anti Korupsi (Laki) Cabang Sumenep mengingatkan kembali kasus yang belum berujung itu.

Hery mendesak KASN untuk kembali mengingatkan Pemkab Sumenep agar melaksanakan rekomendasi yang pernah dikeluarkan lembaga pengawas ASN ini.

"Saya beharap, KASN menegur dan memberi sanksi kepada Pemkab Sumenep, karena tidak menjalankan rekom yang telah dikeluarkan. Hal ini agar ke depannya tidak berimplikasi terhadap produk-produk atau program-program yang dilakukan oleh OPD-OPD," terang Hery Sabtu (20/06/20).

Hery mengaku bersama bakal terus mengawal dan menyoal kasus tersebut hingga ada kejelasan. Sebab menurutnya, bupati sengaja mengulur-ulur tak melaksanakan rekomendasi yang diamanatkan KASN, demi kepentingan pribadinya.

“Mestinya harus dengan segera melaksanakan rekom itu, agar tidak berimplikasi pada kebijakan yang lainya. Lebih-lebih kebijakan yang menggunakan APBD, dan yang bisa berakibat pada kerugian Negara,” tandasnya mengingatkan pemerintah.

Pria berambut gondrong ini mencontohkan kasus serupa yang telah terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia, seperti kabupaten Jember dan Kabupaten Mehasa Utara. “Apakah bupati belum mendengar berita yang terjadi di daerah-daerah lain yang kasusnya sama?,” ujarnya.

Ia mempertanyakan ketegasan KASN, karena terkesan membiarkan persoalan mutasi di Pemkab Sumenep. “Aneh dan ironi, kenapa (KASN) pusat membiarkan belarut-larut? Padahal kasus tersebut akan sangat berdampak pada kinerja pemerintahan di Kabupaten Sumenep,” terangnya.

Sementara Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto belum bisa dikonfirmasi terkait desakan ini. Beberapa kali dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (20/6) ia tak menjawab. Begitu juga saat wartawan berkirim pesan melalui aplikasi percakapan WhatsApp, belum dibalas. (aln/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO