Abdul Wahab, warga Manyarrejo, Kecamatan Manyar dan keluarga besarnya saat mendatangi Kantor BPN Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
Kemudian, pada tanggal 12 Mei 2020, diinfokan ada kekurangan berkas yaitu berita acara pemasangan tanda batas. Lalu, kata Wahab, pada tanggal 20 Mei 2020 kekurangan berkas sudah dilengkapi dan sudah diserahkan ke BPN Gresik.
"Pada tanggal 8 Juni SPS sudah keluar, dengan nomor berkas 83809/2020 dan 83799/2020. Terus pada tanggal tersebut juga sudah dibayar SPS-nya. Pada tanggal 13 Juni 2020 petugas ukur memberi tahu bahwa pengukuran dilakukan pada tanggal 15 Juni 2020 pukul 10.00 WIB. Lalu pada tanggal 15 juni 2020 dilakukan pengukuran di lokasi tanah Timan cs," terangnya.
Lanjut Wahab, petugas yang datang mengukur saat itu adalah, Ade Gita Kumara, dan Achmad Romadoni. "Saat itu, pengukuran semua berjalan dengan lancar," ungkapnya.
Akan tetapi, tiba-tiba ada petugas ukur yang memberi tahu bahwa sudah terbit peta bidang di tanah Timan cs tersebut dengan 3 bidang. "Informasi yang kami dapat 3 bidangan tersebut adalah anak dari H. Nadhlor yang dulu masih di bawah umur," katanya.
Padahal, lanjut Wahab, ahli waris belum pernah memperjualbelikan kepada siapapun dan fisiknya juga masih dikuasai oleh ahli waris.
"Terkait dengan hal itu, ketika ditelusuri memang ada dugaan terjadi rekayasa terhadap peta bidang yang diduga dilakukan oleh antara Budi Riyanto, pensiunan staf seksi survei pengukuran dan pemetaan, serta Arif Mahmudianto oknum petugas ukur, serta Yudiono, oknum Lurah Manyarrejo yang sampai sekarang masih menjabat," ungkapnya.
"Bahkan, Yudiono sepertinya mencoret-coret riwayat tanah pada tahun 1970-an seakan akan tanah tersebut sudah dijualbelikan sampai habis. Tetapi kutipan desa pada tahun 1981 tanah itu masih milik Timan Cs belum pernah dijual belikan. Kemungkinan tulisan atau coretan dari Kades tersebut diperkirakan pada tahun 2012," katanya.
"Kami pada 17 Juni 2020 bersama Notaris dan ahli waris menemui Kades Manyarrejo guna menanyakan terkait peta bidang yang terbit di tanah Pak Timan Cs. Hasilnya, dari Pak Kades meminta foto copy SPS, nanti satu atau dua hari akan diberi putusan Mahkamah Agung (MA). Ini kan aneh. Padahal ahli waris belum pernah melakukaan persidangan dalam kasus sengketa tanah kami," pungkasnya.
Baik Kepala Desa Manyarrejo Kecamatan Manyar Yudiono, maupun H. Nahdlor dan keluarga, belum memberikan klarifikasi soal tuduhan Abdul Wahab dan ahli waris almarhum Timan Cs tersebut.
Sementara Kuntoro, selalu Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan BPN Gresik berjanji akan mengecek kepada Kades Manyarrejo. "Akan kami cek ke Kades Manyarrejo baik surat riwayat tanah, legalisir, dan surat bukti lain," katanya.
Ia berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. "Kami siap membantu mediasi kedua pihak jika menghendaki," pungkasnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




