PONOROGO (BangsaOnline) - Setelah dilakukan pemeriksaan kepada Arif Supriyadi, yang masih kakak kandung tersangka kasus korupsi DAK Pendidikan Kab. Ponorogo tahun 2012 dan 2013 dalam kapasistas masih sebagai saksi, Selasa (13/1) Kejari Ponorogo kembali memeriksa Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo Sarji, yang merupakan atasan tersangka Son Sudarsono.
Diketahui pemanggilan Sarji ini adalah untuk melengkapi berkas bagi 8 tersangka yang telah ditetapkan dan 7 diantaranya menjalani penahanan di rutan.
Baca Juga: Pembagian 13 Kios Pasar Legi Tak Jelas, Sejumlah Pedagang Datangi Kejari Ponorogo
“Dimintai keterangan sebagai saksi, untuk BAP-nya perkara 8 orang tersangka, apakah sama dengan keterangan yang lama, apa ditambah atau diubah,” terang Kajari Ponorogo, Sucipto.
Dalam pemeriksaan Sarji tersebut, terungkap bahwa Son Sudarsono sering menghubungi Yuni Widyaningsih lewat telephon. Selain itu, Sudarsono juga sering berpamitan kepada Sarji untuk menemui Yuni, namun dalam keperluan apa Son menemui Yuni, Son tidak pernah memeberikan keterangan yang jelas.
“Tadi ada 44 pertanyaan, yang 42 masih sama dengan yang lama dan 2 tambahan baru,” Kata Sarji.
Baca Juga: Kasus BKSM Lanjut Terus, Kejari Ponorogo Panggil Supplier
Sementara itu, menurut Kasi intel Kejari Ponborogo Agus Kurniawan, dengan keterangan satu orang ini, dimungkinkan sudah bisa menjadi petunjuk dalam menguatkan keterangan yang lain.
Sementara itu dalam kasus korupsi DAK Pendidikan senilai Rp 8,1 miliar ini, yang diperkirakan merugikan negara kurang lebih Rp 5,5 miliar tersebut, telah ditetapkan 8 tersangka, dimana 7 orang tersangka sudah menjalani penahanan, dan satu orang tersangka yaitu Wabup Yuni Widyaningsih, diketahui masih dalam proses menunggu turunnya surat ijin dari Kemendagri untuk dilakukan penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News